RESMI.! Presiden RI, Prabowo Subianto Naikkan Gaji Hakim, Kenaikan Tertinggi Capai 280%

Edisi: 1.175
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: BPMI|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - ditengah sorotan tajam publik, terkait penurunan Kinerja dan Integritas Hakim yang terjebak dalam berbagai Skandal /atau Kasus Hukum, hampir setahun terakhir ini. 

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi, mengumumkan, Kenaikan Gaji para Hakim. 

Kenaikan gaji tersebut dilakukan untuk Kesejahteraan Hakim.

"Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia Ke-8,

hari ini mengumumkan bahwa; gaji-gaji Hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para Hakim, 

dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan tertinggi mencapai 280%

dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling junior, paling bawah, 

tapi semua hakim akan naik secara signifikan."| Prabowo (Presiden RI) saat acara Pengukuhan Hakim di Mahkamah Agung, Kamis, (12/06/25).

Presiden RI, Prabowo, mengatakan, salah satu unsur penting tercapainya Negara yang berhasil adalah terdapatnya sistem Hukum yang menjamin Keadilan seluruh rakyatnya. 

Negara yang tidak bisa memiliki sistem Hukum yang menjamin Keadilan adalah Negara gagal. 

kenaikan gaji Hakim tidak memanjakan. 

Presiden RI, Prabowo, kaget, saat dirinya menjadi Presiden dan mengetahui para Hakim sudah 18 tahun tidak menerima kenaikan gaji. 

padahal Hakim menangani perkara-perkara yang merugikan Negara mencapai triliunan.

"Kita butuh Hakim yg benar benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli."|Prabowo (Presiden RI)

Presiden RI, Prabowo, mengatakan, dengan kenaikan gaji ini, dirinya berharap para Hakim sebagai lembaga Yudikatif mampu mendukung tercapainya negara yang berhasil, yakni; dengan menghasilkan putusan-putusan yang adil demi kesejahteraan rakyat.

"Kita akan bikin Indonesia berhasil karena sistem hukumnya yang baik."|Prabowo (Presiden RI)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Mahkamah Agung, Sekretariat Kabinet, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®