TNI Kerahkan Prajurit untuk Pengamanan Kejaksaan di Seluruh Indonesia.?

Edisi: 1.143
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Panglima TNI, Agus Subiyanto, resmi menerbitkan Surat Perintah Penguatan Pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. 

Surat Perintah tersebut tertulis dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1192/2025, tertanggal 6 Mei 2025.

dalam surat telegram tersebut, Panglima TNI mengerahkan Personel dan Alat Perlengkapan, dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan informasi tersebut. 

Harli, mengatakan, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan TNI, dalam rangka Pengamanan.

"Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses)."|Harli (Kapuspenkum Kejagung), saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu, (11/05/25).

Harli, menjelaskan, sistem pengamanan tersebut, merupakan, bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas.

dalam TR dimaksud, TNI mengerahkan 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) /atau 30 personel, untuk melaksanakan pengamanan Kejati, dan 1 Regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari. 

Pelaksanaan Penugasan pada awal Mei 2025 hingga selesai.

adapun personel TNI yang ditunjuk untuk melaksanakan pengamanan berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.

apabila tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan personel, segera mengoordinasikan dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Militer, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspen TNI, Puspenkum Kejagung, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®