Edisi: 1.143
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) mengerahkan prajurit untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (kejati) dan Kejaksaan Negeri (kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal Selasa, (06/05/25) yang diterbitkan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.
Namun, pengerahan prajurit ke kejaksaan menuai protes dari beberapa kalangan, salah satunya Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pengerahan Prajurit TNI, untuk mengamankan Kejaksaan juga dinilai sebagai Intervensi Militer di ranah sipil, khususnya Penegakkan Hukum.
“Koalisi Masyarakat Sipil, menilai bahwa; perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI sendiri, yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.”|tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan resminya dikutip dari Kupang TIMES, Minggu, (11/05/25).
lalu, apa alasan TNI mengerahkan prajurit untuk mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia.?
Kepala Dinas Penerangan TNI-AD (Kadispenad) Brigjen TNI, Wahyu Yudhayana, mengatakan, surat telegram untuk mendukung pengamanan kejaksaan merupakan hal biasa.
Wahyu, menilai, langkah tersebut, merupakan, kerja sama rutin antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan TNI.
“Jadi, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus."|Wahyu (Kadispenad), dikutip dari Antara, Minggu, (11/05/25).
Wahyu, mengatakan, tugas untuk mengamankan kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama bersifat rutin dan preventif sebagaimana yang sudah berjalan sebelumnya.
Wahyu, menegaskan, TNI-AD selalu bekerja secara profesional dan proporsional.
TNI-AD juga disebut menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap kegiatan dan langkah.
berapa prajurit yang dikerahkan untuk mengamankan kejaksaan.?
Wahyu, menjelaskan, berdasarkan kerja sama dengan Kejagung, TNI-AD diminta menyiapkan satu peleton /atau 30 prajurit untuk mengamankan Kejati (seluruh Indonesia).
TNI-AD juga akan mengerahkan satu regu /atau 10 prajurit untuk menjaga Kejari (seluruh Indonesia).
Jumlah prajurit yang diturunkan untuk mengamankan Kejaksaan, sesuai dengan struktur normatif, tetapi dalam pelaksanaannya akan menyesuaikan.
“dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok yang terdiri dua hingga tiga orang dan sesuai kebutuhan /atau sesuai keperluan."|Wahyu (Kadispenad).
Apa Urgensi TNI bekerja sama dengan Kejagung.?
di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen, Kristomei Sianturi, menjelaskan, terdapat 8 (delapan) ruang lingkup dalam kerja sama yang ditandatangani oleh TNI dengan Kejagung.
hal tersebut mencakup; pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, dan penugasan prajurit.
Kerja sama TNI dan Kejagung, meliputi; penugasan prajurit di lingkungan Korps Adhyaksa dan penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
Kristomei, menerangkan, TNI dan Kejagung sepakat untuk melakukan pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan serta koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Kristomei, mengatakan, TNI akan memberikan dukungan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.
TNI juga akan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga.
“hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara."|Kristomei (Kapuspen TNI), dikutip dari Kompas, Minggu, (11/05/25).
Kapan Prajurit TNI dikerahkan untuk mengamankan Kejaksaan.?
sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, pengerahan prajurit untuk membantu mengamankan kejaksaan merupakan bentuk dukungan TNI kepada lembaganya.
Harli, membenarkan bahwa; TNI memberikan dukungan pengamanan di kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri.
meski begitu, Harli, mengatakan, teknis dan waktu pelaksanaan pengamanan masih dibahas.
“Pengamanan itu bentuk kerja sama TNI dengan Kejaksaan,
itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,
TNI juga memiliki fungsi pengamanan, apalagi di kami ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil)."|Harli (Kapuspenkum Kejagung), dikutip dari Antara, Minggu, (11/05/25).
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Militer,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspen TNI, Puspenkum Kejagung, KMS, Antara, Kompas,
| Penerbit: Kupang TIMES