Tim Penyidik Bareskrim Polri HENTIKAN Penyelidikan Ijazah Jokowi: Apakah sudah Berkekuatan HUKUM Tetap.?

Edisi: 1.158
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - "landasan Hukum dan syarat Penghentian Penyelidikan, seperti yang dilakukan Bareskrim POLRI terhadap laporan dugaan kasus Ijazah palsu milik Jokowi, apakah sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah terpenuhi syaratnya.?"

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Polri secara resmi menghentikan proses penyelidikan atas laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo. 

Keputusan tersebut diumumkan setelah tim penyidik Bareskrim POLRI tidak menemukan unsur tindak Pidana dalam Perkara tersebut, yang dilaporkan oleh sekelompok masyarakat sipil.

Pernyataan Penghentian Penyelidikan Kasus dugaan Ijazah Palsu milik Jokowi tersebut, disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi, Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, (22/05/25) lalu.

"Sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya."|Brigjen Pol. Djuhandhani (Dirtipidum Bareskrim POLRI) 

laporan dugaan pemalsuan Ijazah yang ditujukan kepada Jokowi dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diwakili oleh Eggi Sudjana. 

laporan tersebut merujuk pada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 263 • 264 • 266 dan Pasal 68 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

tuduhan yang diajukan, terfokus pada dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen akademik yang tidak sah.

Namun, setelah melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa 39 orang saksi dan melakukan penelusuran di 13 lokasi berbeda di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), seperti; Rektorat • Fakultas Kehutanan • Perpustakaan • Arsip Universitas dan hasilnya tim penyidik Bareskrim POLRI tidak menemukan adanya indikasi terjadinya pelanggaran hukum.

sebagai bagian dari proses klarifikasi, tim Kuasa Hukum Joko Widodo telah menyerahkan langsung dokumen Ijazah asli.?kepada penyidik untuk dilakukan analisis forensik. 

Uji laboratorium kemudian dilakukan dengan membandingkan ijazah Jokowi dengan 3 (tiga) dokumen sejenis milik teman-teman seangkatan-nya di Fakultas Kehutanan UGM. 

Pengujian, meliputi; bahan kertas • sistem pengaman • teknik cetak • tinta tanda tangan dan stempel resmi. 

hasil uji forensik, menyimpulkan bahwa; seluruh unsur pada ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding, bahkan map ijazahnya pun disebut sama dan telah mengalami penuaan yang wajar sebagaimana milik para pembanding.

Dasar Hukum Penghentian Penyidikan, 

dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, penghentian suatu proses penyidikan oleh pihak Kepolisian diterbitkan dalam bentuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan /atau yang lebih dikenal dengan singkatan SP3. 

Dasar Hukum penerbitan SP3 secara eksplisit diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan:

“dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti /atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana /atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka /atau keluarganya.”

dengan demikian, terdapat 3 (tiga) alasan utama, yang secara Hukum dapat menjadi dasar diterbitkannya SP3 oleh Penyidik, antara lain:

1. Tidak cukupnya bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan lanjutan /atau penuntutan;

2. Fakta-fakta yang ditemukan menunjukkan bahwa; peristiwa yang diselidiki sebenarnya bukan merupakan tindak pidana;

3. Penyidikan tidak dapat dilanjutkan karena alasan Hukum lainnya.

misalnya; kadaluarsa atau subjek Hukum telah meninggal dunia.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas POLRI, Bareskrim POLRI, KUHAP, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®