ENSIKLOPEDI: Perbedaan Dokter Forensik dan Medikolegal.?

Edisi: 1.158
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: i-stock|Properti

KUPANG TIMES - banyak Ilmu Kedokteran yang membantu untuk mendiagnosis berbagai macam penyakit yang dialami. 

tidak hanya itu, bidang Kedokteran juga ada yang bertugas untuk melengkapi penegasan Hukum serta Pengadilan.

Keilmuan Kedokteran dikenal sebagai Keilmuan Forensik. 

Keilmuan tersebut, berguna untuk mengungkap Pelanggaran Hukum yang terjadi, karena menyangkut tubuh /atau nyawa manusia. 

Namun, keilmuan Forensik tidak hanya berhubungan dengan pengidentifikasian /atau pembedahan mayat saja, tetapi dapat membicarakan masalah sidik jari yang tertinggal /atau waktu kejadian dan kematian seseorang.

tidak hanya ilmu forensik saja, ada lagi ilmu kedokteran yang masih bersangkutan dengan Hukum, salah satunya adalah Ilmu Medikolegal. 

Apa bedanya.? simak penjelasannya di bawah ini, 

Medikolegal adalah ilmu terapan yang memiliki 2 (dua) aspek, yaitu; Kedokteran dan Ilmu Hukum. 

Medikolegal digunakan pada sebuah Kasus Hukum yang memerlukan evaluasi Medis Independen dan Kesaksian Ahli untuk menyelesaikannya. 

Tim Dokter Independen, akan dipanggil untuk mengevaluasi klaim, cedera, riwayat medis dan protokol perawatan pasien. 

dari sana, para ahli medis memberikan laporan berdasarkan fakta tentang penyebab dan tingkat keparahan cedera seseorang serta efek jangka pendek dan jangka panjang dari cedera tersebut pada kehidupan orang tersebut ke depannya.

contoh kasus dari medikolegal: ada seseorang yang mengalami patah tulang dan mendapatkan penanganan operasi pemasangan plat. 

dengan catatan, harus melakukan pemeriksaan rutin selama 3 bulan. 

Namun, pasien hanya datang kontrol satu kali, selanjutnya tidak pernah kontrol untuk proses penyembuhannya.

beberapa bulan kemudian, bagian tubuh yang dioperasi mengalami bengkak dan nyeri. 

Pasien menuntut Rumah Sakit, karena dinilai operasi gagal, tetapi sudut pandang dokter mengatakan kejadian ini terjadi akibat pasien yang tidak rutin kontrol pemeriksaan kesehatan. 

Kondisi tersebut bisa diselesaikan dengan ilmu medikolegal.

seorang ahli medikolegal biasanya dipanggil untuk kasus-kasus, seperti:

• Pemberian kompensasi untuk pekerja yang mengalami cedera, 

• Dalam kasus medis di mana tingkat dan jenis kecacatan perlu ditentukan, 

• Dalam kasus pidana atau perdata yang memerlukan pemeriksaan medis, 

lalu, Apa yang dilakukan Ahli Ilmu Forensik.?

Ahli patologi forensik adalah spesialis dalam patologi, yang memiliki bidang kompetensi khusus dalam pemeriksaan terhadap orang yang mati mendadak, tidak terduga /atau dengan kekerasan. 

Jadi, ahli patologi forensik adalah ahli dalam menentukan penyebab dan cara kematian seseorang. 

Ahli patologi forensik dilatih secara khusus untuk melakukan hal-hal berikut ini:

• Melakukan autopsi untuk menentukan ada tidaknya penyakit, cedera /atau keracunan, 

• Mengevaluasi informasi historis dan investigasi penegakan hukum yang berkaitan dengan cara kematian, 

• Mengumpulkan bukti medis, seperti; jejak bukti dan sekresi, 

• Mendokumentasikan kekerasan seksual, 

• Merekonstruksi bagaimana seseorang mengalami cedera.

bidang ilmu lain yang juga harus dikuasai oleh ahli patologi forensik adalah pengetahuan tentang toksikologi, pemeriksaan senjata api (balistik luka), jejak bukti, serologi forensik, dan teknologi DNA.

Ketika ahli patologi forensic dipekerjakan sebagai penyelidik kematian, mereka menggunakan keahliannya untuk menanggung interpretasi adegan kematian, penilaian waktu kematian, konsistensi pernyataan saksi dengan cedera, dan interpretasi pola cedera.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa; perbedaan dokter forensik dan ahli medikolegal terletak pada kasus yang ditanganinya. 

bila ahli medikolegal membantu untuk menangani kasus-kasus tuntutan dari orang yang mengalami cedera, dokter forensik lebih memfokuskan diri untuk meneliti penyebab kematian seseorang.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Edukasi, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Expedient Medicolegal Services, The University of New Mexico, Forensic Pathologist, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®