RESMI.! Pemerintah TETAPKAN 6 Paket Stimulus Ekonomi, BERLAKU mulai 5 Juni 2025, ini Rinciannya..

Edisi: 1.161
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: Pinterest|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Pemerintah segera memberikan berbagai Stimulus Ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik selama periode Juni-Juli 2025 yang juga bertepatan dengan momentum liburan sekolah. 

Pemberian Stimulus Ekonomi tersebut, demi menjaga Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II 2025 di Kisaran 5%.

Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso, mengatakan, stimulus Ekonomi yang akan dikucurkan pada Kuartal II-2025 tersebut, telah dibahas secara spesifik, pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada, Jum'at, (23/05/25), yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait. 

"pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025."|Susiwijono (Sek Kemenko Perekonomian RI), Selasa (27/05/25).

secara lebih rinci, Program /Kebijakan Stimulus Ekonomi Triwulan II Tahun 2025 tersebut, antara lain:

1. Diskon Transportasi, 

terdapat 3 Jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah yang mulai diterapkan sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025, antara lain:

• Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.
• Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.
• Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%.
• Penerapan Program oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.

2. Diskon Tarif Tol, 

Pemerintah memberikan Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama dua bulan pada momen liburan Sekolah yang dimulai sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025.

Skema Program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran sebelumnya. 

adapun penerapan Program Diskon Tarif Tol ini dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.

3. Diskon Tarif Listrik, 

Pemerintah akan memberikan Diskon Tarif Listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga. 

adapun kategori pelanggan yang berhak mendapatkan diskon Tarif Listrik adalah di bawah /atau sampai dengan 1300 VA.

Skema Pemberlakuan Diskon Listrik periode Juni-Juli 2025 sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, dan akan dimulai pada 5 Juni 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.

adapun penerapan Program tersebut, akan dilakukan oleh Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Kementerian Keuangan, dan PLN (Perusahaan Listrik Negara).

4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan, 

Program tersebut, akan diberikan tambahan Kartu Sembako sebesar IDR 200 Ribu per-bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) diberikan selama dua bulan. 

Serta diberikan Bantuan Pangan 10 Kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.

Penerapan Program ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Sosial dan Bapanas (Badan Pangan Nasional) yang akan berkoordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Haega Pangan) selama bulan Juni-Juli 2025.

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU), 

Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah sebesar IDR 150 Ribu per-bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan IDR 3,5 Juta /atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta untuk 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan /atau periode Juni-Juli 2025.

Bantuan BSU ini akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.

adapun penerapan Program oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).

6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), 

Pemerintah memperpanjang Diskon 50% selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya, yakni; selama periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026.

adapun penerapan Program ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Sosial, Ekonomi, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemen BUMN RI, Kemenhub RI, Kemenkeu RI, Kemendikdasmen RI, Kemenag RI, Kementan RI, Kemenaker RI, Kemen ESDM RI, Kemenko Perekonomian RI, Kemenko Pangan RI, BAPANAS, Bulog, PLN, BPJS Ketenagakerjaan, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®