Edisi: 1.374
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Pemerintah Kota Kupang telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dua oknum lurah, yakni: Lurah Tode Kisar berinisial RT (57th) dan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Fontein berinisial LA (43th).
Kedua Oknum Lurah tersebut, diduga terlibat dalam skandal kasus perselingkuhan.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Pelt mengatakan, keputusan tersebut diambil, usai berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kota Kupang.
"per-hari ini suratnya sudah kami keluarkan untuk membebastugaskan sementara keduanya dalam rangka pemeriksaan."|Jeffry (Sekda Kota Kupang), Selasa (07/04/26)
Jeffry menjelaskan, penonaktifan sementara dilakukan, untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadap kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan jadwal pasti pemeriksaan.
"Nanti kita lihat untuk pemeriksaannya, setelah surat keluar, kami akan lakukan pemanggilan untuk mengambil keterangan."|Jeffry (Sekda Kota Kupang)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Jeffry Pelt (Sekda Kota Kupang),
| Penerbit: Kupang TIMES

