Menkop RI, Budi Arie Setiadi BERI BOCORAN Bunga Pinjaman KopDes Merah Putih Hanya 3%

Edisi: 1.161
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, memastikan, bunga pinjaman untuk Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih tidak akan memberatkan. 

Budi, mengatakan, Kemenkop RI mengusulkan bunga pinjaman hanya berkisar 3%.

sedangkan tenornya bisa mencapai 10 tahun. 

"saya sudah berbisik-bisik dan akan memperjuangkan agar bunga pinjaman 3% dan tenor bisa 10 tahun."|Budi (Menkop RI), dalam Raker bersama Komisi VI DPR-RI, di Gedung Parlemen, Senin, (26/05/25). 

Budi, mengatakan, walau begitu, kepastian terkait bunga pinjaman tersebut, masih dibahas bersama dengan Menteri Keuangan dan Bank Indonesia pada siang ini, Senin, (26/05/25) 

dalam pembahasan tersebut, akan dibahas terkait skema pembiayaan secara utuh termasuk masalah subsidi bunga pinjaman yang akan diberikan oleh Negara. 

"Saya setuju memang harus ada subsidi khusus, namun ini masih dibicarakan otoritas terkait, 

Karena ini menyangkut fiskal dan komitmen pemerintah."|Budi (Menkop RI)

cukup tahu • Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih akan dimodali dari Pinjaman Bank dengan Plafon hingga IDR 5 Miliar. 

Modal tersebut, digunakan, untuk menjalankan Koperasi yang diharapkan bisa menguntungkan warga desa.

Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, menegaskan, dana IDR 3 Miliar untuk Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan Pinjaman untuk mendukung kegiatan usaha Koperasi. 

"Jadi sekali lagi, yang dana bisnis ini, bukan dari APBN, 

ini bisnis plafon pinjaman, yang akan dibayar selama enam tahun."|Zulhas (Menko Bid. Pangan RI), dalam jumpa pers di Jakarta, Jum'at, (23/05/25). 

Zulhas, mengatakan, pinjaman tersebut, dapat diajukan kepada bank anggota Perhimpunan Bank Milik Negara (Himbara) oleh Kopdes jika telah resmi terbentuk.  

plafon pinjaman sebesar IDR 3 Miliar, dapat digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan usaha dan akan dikembalikan dalam jangka waktu maksimal enam tahun sesuai perjanjian yang disepakati. 

sementara itu, mengenai biaya pembentukan Koperasi, seperti; Pembayaran Notaris sebesar IDR 2,5 juta, ditanggung melalui; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

"Karena ini hasil dari pada Musdesus (Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus) dipimpin oleh kepala desa, maka Notaris di pemerintahan desa, dibayar dari APBD. 

tapi, kalau modal koperasinya sepenuhnya IDR 3 Miliar itu plafon pinjaman."|Zulhas (Menko Bid. Pangan RI)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Bisnis, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenkop RI, Kemenko Bid. Pangan RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®