KADIN Indonesia Siapkan SANKSI untuk Oknum 'Pemalak' Proyek IDR 5 Triliun Ke PT. Chandra Asri Alkali.?

Edisi: 1.146
Halaman 7
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KADIN Indonesia|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia akan memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan bagi oknum yang terbukti melakukan pemalakan /atau pemerasan terhadap Investor pada Proyek Pembangunan Pabrik Kimia milik PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. (TPIA). 

adapun, KADIN Indonesia telah menerima laporan dari media sosial dan media online pada Jum'at, (09/05/25) terkait sejumlah oknum yang mengatasnamakan KADIN Kota Cilegon melakukan aksi demonstratif dan intimidatif yang memicu keributan di salah satu proyek raksasa Tanah Air itu.

Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, mengatakan, pihaknya menolak segala bentuk tekanan, intimidasi /atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia. 

“aksi itu berpotensi mengganggu kegiatan investasi, sehingga perlu dilakukan klarifikasi, 

Kedua, untuk menjaga marwah organisasi dan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan investasi di Indonesia."|Anindya (Ketum KADIN Indonesia), dalam pernyataan resmi, Selasa, (13/05/25).

dalam hal ini, KADIN Indonesia akan melakukan 4 (empat) hal sebagai upaya resmi menanggapi keributan oknum anggota KADIN Kota Cilegon dengan pihak manajemen PT. Chengda, selaku Kontraktor Utama PT. Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha TPIA di Cilegon. 

PERTAMA • Kadin Indonesia akan membentuk Tim Verifikasi Organisasi dan Etika untuk melakukan evaluasi langsung terhadap struktur, peran dan tindakan Kadin Kota Cilegon serta afiliasinya.

KEDUA • pihaknya juga akan memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan apabila terbukti, dengan peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus Kadin daerah yang melanggar. 

sanksi lainnya /atau mencakup pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai, serta rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama KADIN.

tak hanya itu, sebagai sanksi, KADIN juga akan menyampaikan laporan resmi kepada BKPM dan pemerintah daerah terkait sikap resmi Kadin Indonesia dan langkah korektif yang diambil untuk menjaga reputasi kelembagaan dan kepastian hukum investasi.

KETIGA • mengarahkan pihaknya untuk menyusun pedoman operasional (SOP) keterlibatan KADIN dalam proyek strategis untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. 

KADIN akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor.

KEEMPAT • KADIN menghadapi polemik ini yaitu akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan KADIN Kota Cilegon dan KADIN Provinsi Banten. 

“Hasil audit itu akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai sebuah klarifikasi resmi."|Anindya (Ketum KADIN Indonesia) 





cukup tahu • KADIN Cilegon disebut sudah menerima Surat Undangan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Investasi PT CAA dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nomor: 144/A.10/B.3/2025 tertanggal 12 Mei 2025. 

“Kami mengapresiasi langkah ini, 

Tapi, untuk sebuah penyelesaian yang baik dan tuntas diperlukan sebuah audit internal."|Anindya (Ketum KADIN Indonesia) 

Anindya, mengatakan, KADIN berkomitmen memberikan perlindungan kelembagaan kepada investor agar tidak terjadi preseden negatif di kemudian hari dan demi menjaga nama baik organisasi dan dunia usaha.

“Kami menegaskan, KADIN Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menjunjung hukum, mendukung investasi yang sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah, 

setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas dalam koridor AD/ART dan hukum nasional yang berlaku."|Anindya (Ketum KADIN Indonesia) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: KADIN Indonesia, KADIN Kota Cilegon, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®