'GAGAL di Era Jokowi' Presiden RI, Prabowo: "Saya Mendukung RUU Perampasan Aset."

Edisi: 1.133
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

          Potret: PM|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan dukungannya, terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, saat menghadiri Peringatan Hari Buruh Internasional /atau May Day, di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis, (01/05/25). 

di hadapan ratusan ribu buruh yang hadir, Presiden RI, Prabowo, menegaskan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset untuk melawan koruptor.

"saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset, 

saya mendukung.!"|Prabowo (Presiden RI), dari atas panggung.

Presiden RI, Prabowo, mengajak buruh, untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.

"Bagaimana.? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor.?"|Prabowo (Presiden RI), yang kemudian dijawab setuju oleh ratusan ribu buruh yang memadati Lapangan Monas.

Masuk Prolegnas, 

sebelum Presiden RI, Prabowo, berikan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa; Pemerintah segera mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

"pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia dan juga teman-teman pers, 

saya yakin ini akan sesegera mungkin kita ajukan dalam revisi Prolegnas yang akan datang."|Supratman (Menkum RI), saat di Kantor Kemenkum RI, Jakarta, Selasa, (15/04/25).

Supratman, mengatakan, pemerintah sudah menyerahkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR-RI. 

Namun, pembahasannya sangat berkaitan erat dengan kekuatan politik. 

komunikasi dengan seluruh partai politik sangat diperlukan untuk menentukan nasib pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR-RI. 

"Karena RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah, cuma kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa; ini menyangkut soal politik."|Supratman (Menkum RI) 

Gagal di Era Pemerintahan Jokowi, 

Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan Presiden Periode 2019-2024 beberapa kali menyerukan agar DPR-RI menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

salah satunya, saat Jokowi menanggapi langkah DPR-RI yang bergerak cepat membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada usai mendapat Kritik dan Aksi dari rakyat.

Jokowi, mengatakan, respon cepat tersebut, bisa diterapkan untuk masalah lain, seperti; pemberantasan korupsi melalui; RUU Perampasan Aset. 

"respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, 

misalnya; seperti RUU Perampasan Aset."|Jokowi (Presiden Ke-7 RI), dilansir dari channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, (27/08/24) lalu. 

Jokowi, mengatakan, RUU Perampasan Aset, sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"(RUU Perampasan Aset) Juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita, juga bisa diselesaikan oleh DPR."|Jokowi (Presiden Ke-7 RI)

cukup tahu • Pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR-RI sejak 2012 lalu. 

Usulan tersebut, diajukan, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008. 

hingga akhirnya pada 4 Mei 2023, Pemerintah mengirim Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke DPR-RI. 

Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR-RI periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset itu belum pernah dilakukan.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemensetneg RI, Kemenkum RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®