ENSIKLOPEDI: 11 Cabang Ilmu Forensik dalam Tindak Pidana.?

Edisi: 1.157
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: Pixabay|Properti

KUPANG TIMES - "dalam pembuktian dan pemeriksaan secara ilmiah, ilmu forensik diartikan sebagai aplikasi /atau pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan Hukum dan Keadilan."

Forensik adalah ilmu yang mempelajari tentang analisis dan penyelidikan ilmiah terhadap bukti-bukti fisik dan biologis untuk membantu memecahkan kasus kejahatan atau kecelakaan. 

terdapat 11 (sebelas) cabang Ilmu Forensik dalam membantu Penegakan Perkara Pidana.

Ilmu forensik dikategorikan ke dalam ilmu pengetahuan alam yang didasarkan pada fakta /atau pengalaman. 

Kebenaran ilmiah tersebut harus dapat dibuktikan oleh setiap orang, melalui; indera, analisis dan hasilnya mampu dituangkan secara masuk akal.

dalam pembuktian dan pemeriksaan secara ilmiah, ilmu forensik diartikan sebagai aplikasi /atau pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan.

Ilmu forensik kaya dengan berbagai disiplin ilmu yang terus berusaha membangun eksistensi, mengerahkan kemampuan, dan mengaplikasikan keilmuannya untuk penegakan supremasi hukum.

seorang ahli forensik juga dikatakan sebagai detektif kedua, karena kemampuan yang ia miliki penting dalam menyelidiki TKP dalam proses penyelidikan. 

di dalam ilmu forensik tindak pidana pun terdapat cabang-cabang yang pada umumnya menyangkut kriminalistik.

Berikut, 11 cabang Ilmu Forensik dalam Tindak Pidana, antara lain:

1. Criminalistics • merupakan bagian dari cabang ilmu forensik yang menganalisa dan menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan bukti biologis • bukti jejak • bukti cetakan (sidik jari • jejak sepatu • jejak ban mobil • bukti zat kimia • ilmu balistik (pemeriksaan senjata api), dan bukti lainnya yang ditemukan di TKP. 

seluruh bukti-bukti yang ditemukan tersebut, akan diproses dalam sebuah laboratorium yang biasa disebut crime lab.

2. Forensic Anthropology • merupakan bagian dari ilmu forensik yang menerapkan ilmu antropologi fisik yang mencoba menelusuri pengertian tentang sejarah terjadinya beraneka ragam manusia, dipandang dari ciri-ciri tubuhnya dan anatomi tulang manusia. 

contoh penerapannya melakukan pengenalan terhadap tubuh mayat yang sudah membusuk, terbakar, dimutilasi /atau yang sudah tidak dapat dikenali.

3. Digital Forensic • cabang forensik ini merupakan pemeriksaan dan menganalisa bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital.

4. Forensic Entomology • cabang forensik ini mengevaluasi aktivitas serangga dengan berbagai teknik untuk membantu memperkirakan saat kematian dan melihat apakah jaringan tubuh mayat telah dipindah dari suatu lokasi ke lokasi lain. 

Penggunaan pemeriksaan dan pengidentifikasian DNA pada tubuh serangga dalam entomologi forensik, akan berpotensi mengidentifikasi jaringan tubuh mayat melalui serangga yang ditemukan pada tempat kejadian perkara.

5. Forensic Archaeology • merupakan cabang ilmu forensik dari prinsip arkeologi, teknik dan metodologi yang sah. 

Arkeolog dipekerjakan oleh Polisi /atau Lembaga Hukum yang Sah untuk membantu menemukan serta menggali bukti yang sudah terkubur pada tempat kejadian perkara.

6. Forensic Geology • merupakan ilmu yang mempelajari bumi dan menghubungkannya dengan ilmu kriminologi melalui analisis tanah dan bumi, forensik geologis dapat menentukan dimana kejahatan terjadi.

7. Forensic Meteorology • yaitu; ilmu untuk merekonstruksi kembali kejadian cuaca yang terjadi pada suatu lokasi tertentu. 

Hal ini dilakukan dengan mengambil arsip catatan informasi cuaca yang meliputi pengamatan suatu permukaan bumi, radar, satelit, informasi sungai dan lain sebagainya pada lokasi tersebut. 

Ilmu forensik ini paling banyak digunakan untuk kasus perusahaan asuransi untuk mengklaim gedung yang rusak karena cuaca /atau investigasi pembunuhan mengenai apakah seseorang terbunuh oleh sambaran petir atau pembunuhan.

8. Forensic Odontology • merupakan menentukan identitas individu melalui gigi yang telah dikenal sejak era sebelum masehi. 

Teknik identifikasi ini serupa dengan identifikasi dengan sidik jari karena gigi dan tulang merupakan material biologis yang paling tahan terhadap perubahan lingkungan dan terlindungi.

9. Forensic Pathology • cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan mencari penyebab kematian berdasarkan pmeriksaan pada mayat.

10. Forensic Psychiatry dan Psychology • ilmu forensik yang menyangkut keadaan mental tersangka atau para pihak dalam perkara perdata. 

Ilmu forensik ini dibutuhkan, jika dalam suatu kasus menemukan orang yang pura-pura sakit, anti sosial, pemerkosa, pembunuh, homoseksual, waria, operasi ganti kelamin, hingga pedofilia.

11. Forensic Toxicology • merupakan penggunaan ilmu toksikologi, analisis kimia, ilmu farmasi, dan kimia klinis untuk membantu penyelidikan terhadap kasus kematian, keracunan, dan penggunaan obat-obatan terlarang.

Pembuktian ilmiah sangat diharapkan oleh aparat penegak hukum untuk mempermudah proses pemeriksaan atau pembuktian di pengadilan. 

Oleh karenanya, ilmu forensik dapat membantu hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Cabang-cabang ilmu forensik yang dijelaskan tersebut menjadi salah satu cara mudah untuk menentukan kejadian sebuah tindak pidana. 

Jika satu cabang ilmu forensik tidak dapat mengidentifikasi suatu tindak pidana, maka ada cabang ilmu forensik lainnya yang dapat digunakan.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Edukasi, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Klinik Hukum, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®