'ANIAYA seorang WANITA hingga Pingsan.' Penyidik PPA Polresta Kupang Kota: "Berkas Perkara dari TERSANGKA Yopi Dilimpahkan Ke Kejaksaan."

Edisi: 1.148
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

  Potret: Humas Polresta Kupang Kota|Properti

KUPANG TIMES - Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, yang dipimpin Kanit PPA, Iptu. Trince Sine, SH, resmi menyerahkan tersangka MR alias Yopi (35th), warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, ke jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jum'at, (16/05/25) siang. 

“setelah berhasil merampungkan berkas perkaranya dan dinyatakan P-21, 

hari ini, tersangka MR dan barang bukti kami serahkan /atau Tahap 2 ke Kejari Kota Kupang, guna mengikuti proses hukum selanjutnya."|Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung (Kapolresta Kupang Kota), melalui; Kanit PPA, dalam keterangan resmi-nya yang didampingi Kasubnit PPA, Aipda. Brigitha Usfinit, SH.

eks KBO Satreskrim Polres TTS itu, menjelaskan, Korban HNW (50th) melaporkan kejadian penganiayaan tersebut, berdasarkan bukti laporan polisi, Nomor: LP /B /292 /III /2025 /SPKT /POLRESTA KUPANG KOTA /POLDA NTT,  tanggal 16 Maret 2025.

“Setelah menerima laporan polisi, dan korbannya seorang perempuan, kami (Unit PPA) lakukan penyelidikan dan tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (2) Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, tentang Penganiayaan."|Iptu. Trince (Kanit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota) 


Kronologi Kejadian, 

Iptu Trince, menceritakan kronologi kejadian, "saksi JP (28th) pada Minggu, (16/03/25) sekitar pukul 03:30 WITA, terbangun dari tidur dikarenakan mendengar teriakan keras dan tangisan dari korban, 

saksi lalu bangun dan berlari ke depan kamar korban, dan melihat korban sedang tidur tergeletak di lantai kamar dalam kondisi lebam memar dan berlumuran darah, 

saksi lalu melihat tersangka bersama dua orang wanita yang tidak dikenal, keluar dari rumah dan melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy,

Saksi kemudian langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Drs. Titus Ully Kupang, untuk mendapatkan penanganan medis, dan diopname selama 4 hari."|Iptu. Trince (Kanit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota) 

Iptu. Trince, mengatakan, Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun. 



cukup tahu • Tempat Kejadian Perkara di Jl. Gunung Fatuleu, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Polresta Kupang Kota, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®