Edisi: 1.134
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - 'barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri /atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan /atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali /atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain /atau menghapuskan piutang,' sebagaimana tertulis dalam Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan diatas 5 (lima) Tahun.
demikian disampaikan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung S.H., S.I.K., M.Si, saat menanggapi Penangkapan terhadap terduga Pelaku Pemerasan EAS alias Gomez, Sabtu, (03/05/25) pagi di lokasi Car Free Day (CFD) Jl. El Tari, terkait dengan Pasal yang disangkakan kepada EAS.
Aldinan, menjelaskan, Penangkapan terhadap Pelaku EAS berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B /516 /V /2025 /SPKT /Polres Kota Kupang Kota /Polda NTT, tanggal 01 Mei 2025 yang dilaporkan oleh MSAP salah satu Korban Pemerasan yang terjadi pada hari Rabu, (30/04/25), sekitar pukul 21:00 pm WITA di salah satu lokasi Penjualan Gorengan, di Jl. Siliwangi, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.
Kronologi Kejadian,
Aldinan, sedikit menceritakan Kronologi Kejadian, bahwa; pada hari Rabu, (30/04/25) sekitar pukul 21:00 pm WITA, Saksi NT sedang menjaga jualan gorengan milik MSAP yang ada di Wilayah Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.
tidak lama kemudian, Pelaku EAS alias Gomes datang, dan langsung meminta di bungkuskan gorengan, dengan suara tinggi.
dan karena takut, selanjutnya saksi NT bertanya mau di bungkus berapa, namun terlapor menjawab “terserah kau mau bungkus berapa“ lalu NT bungkus gorengan berupa; macao/atau bakwan sebanyak 5 buah.
namun, pelaku EAS memaksa dengan minta tambah tahu goreng, sehingga NT tambah.
dengan nada ancaman pelaku EAS, mengatakan, “lebih baik kamu bungkus kasi saya, dari pada saya yang ambil nanti tidak baik“ sambil EAS mengambil sambal, selanjutnya EAS pergi ke warung nasi geprek yang ada tidak jauh dari gorengan yang di jaga oleh saksi NT.
sesampai di warung ayam geprek, pelaku di layani oleh saksi MK, selanjutnya EAS meminta di bungkuskan nasi ayam geprek sebanyak dua bungkus, setelah menerima dua bungkus nasi tersebut, pelaku EAS langsung pergi tanpa membayar, dan menurut keterangan MK, bahwa; pelaku EAS sudah biasa datang ambil nasi ayam geprek tanpa membayar dan kalau tidak di kasi EAS akan menggoyangkan gerobak jualan ayam geprek.
tidak puas mengambil gorengan dan nasi ayam geprek, pelaku EAS juga mengambil rokok di kios milik Z dan kios milik MSM tanpa membayar.
Respon Aparat Kepolisian,
Kombes Pol. Aldinan, mengatakan, saat ini tim penyidik Polresta Kupang Kota, sudah memeriksa 3 (tiga) orang saksi dan 4 (empat) korban untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka EAS alias Gomez, 30 tahun, yang tinggal di RT 013 RW 004 kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa lima Kota Kupang.
Aldinan, menjelaskan, Modus dari Pelaku adalah dalam pengaruh minuman keras /atau mabuk, datang ke tempat jualan korban dengan suara keras dan kasar untuk menakut-nakuti korban serta menggoyangkan gerobak jualan korban, meminta barang, baik berupa; makanan maupun rokok untuk kepentingan pribadi pelaku.
barang bukti yang disita 1 (satu) flashdisk merk robot 8 GB yang di dalamnya terdapat vidio rekaman cctv di salah satu Kios (2,531 KB), 1 (Satu) flashdisk merk DAP 4 GB yang di dalamnya terdapat vidio rekaman cctv di tempat gorengan (7,592 KB)
Aldinan, mengatakan, warga sekitar jalan siliwangi merasa resah dan terancam dengan sering terjadinya pemerasan yang dilakukan oleh tersangka EAS.
dan saat ini EAS sudah diamankan di rutan Polresta Kupang Kota untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Polresta Kupang Kota, IG NTT Terkini,
| Penerbit: Kupang TIMES