Presiden RI, Prabowo TUNJUK LANGSUNG Wakil Panglima TNI, Dinilai Sarat KEPENTINGAN POLITIK.?

Edisi: 1.134
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
 
      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Penunjukan Wakil Panglima TNI dinilai tidak mendesak. 

Justru sebaliknya, akan berisiko politis dan membebani anggaran, meski telah disiapkan kandidat dan dasar hukumnya.

rencana penunjukan Wakil Panglima TNI, dinilai tidak mendesak, mengingat tugas Panglima saat ini telah didukung oleh tiga Kepala Staf Angkatan (Laut, Darat, Udara) serta Pimpinan Staf lainnya di lingkungan TNI. 

apalagi, sejauh ini tidak ada kriteria yang jelas, mengenai pengisian jabatan tersebut. 

dikhawatirkan, langkah tersebut, justru lebih bernuansa politis dan membebani anggaran di tengah upaya efisiensi pemerintah.

dan adanya sinyal bahwa; Jabatan Wakil Panglima TNI akan segera di-isi, yang dikatakan oleh: Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI, Agus Subiyanto, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR-RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (30/04/25) kemarin. 

Sjafrie, mengatakan, pengisian posisi Wakil Panglima TNI akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Dasar Hukum yang digunakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang ditetapkan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, 18 Oktober 2019.

Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Beni Sukadis, mengatakan, meskipun Jabatan Wakil Panglima TNI memiliki Dasar Hukum yang tertulis dalam Perpres.

Namun, pengisian posisi tersebut, tidak mendesak, karena struktur komando di TNI sudah tertata dengan baik. 

Panglima TNI saat ini sudah dibantu oleh para Kepala Staf Angkatan, dan Pimpinan Staf lain di lingkungan TNI, seperti; Kepala Staf Umum (Kasum), dan Kepala Staf Teritorial (Kaster), Kamis, (01/05/25), dikutip dari Kompas. 

”artinya; sehari-hari, secara keorganisasian dan jabatan semua sudah terbagi dengan baik."|Beni (Peneliti LSP dan SSI) 

Beni, mengatakan, karena Indonesia tidak sedang dalam kondisi perang, sehingga tidak ada kebutuhan mendesak untuk membentuk komando operasi yang memerlukan posisi wakil panglima.

selain itu, Beni, menyoroti, persoalan hukum dan akuntabilitas terkait proses pengangkatan. 

Beni, menilai, tidak adanya mekanisme yang jelas dalam pengisian jabatan wakil panglima, justru membuka ruang terjadinya politisasi atau bagi-bagi jabatan dalam pengisian posisi tersebut.

”Penunjukan langsung tanpa proses seleksi, menunjukkan adanya kekosongan hukum soal prasyarat dan mekanisme pemilihan wakil panglima, 

Hal tersebut, cukup berisiko, dalam menempatkan figur yang tidak teruji kemampuannya."|Beni (Peneliti LSP dan SSI) 

Beni, mengaitkan, rencana tersebut, dengan dinamika internal TNI pada 2019 lalu, ketika jumlah perwira tinggi non-job tergolong tinggi. 

Beni, menduga, pada saat itulah, muncul gagasan untuk menambah struktur jabatan guna menampung perwira yang belum mendapat posisi. 

Beni, mengatakan, meski demikian, kondisi saat ini sudah berbeda, karena jumlah perwira non-job menurun secara signifikan.

dalam konteks efisiensi anggaran yang kini tengah digaungkan pemerintah, penambahan jabatan tersebut, justru kontraproduktif.

Hingga 2024, dilansir dari catatan Kompas, tidak diketahui secara pasti jumlah perwira non-job di TNI. 

Namun, peneliti senior Imparsial, Anton Ali Abbas, pernah menyebutkan, bahwa; hingga Desember 2018, sebanyak 1.069 Kolonel dan 156 Jenderal berstatus non-job (Kompas.id, 31/05/24).

Beni, mengatakan, dalam konteks efisiensi anggaran yang saat ini, tengah digaungkan pemerintah, penambahan jabatan tersebut, justru kontraproduktif. 

”Kalau bicara efisiensi, penambahan jabatan tentu akan menciptakan pos anggaran baru, 

akan ada ajudan, staf, dan fasilitas lainnya, 

Ini bertentangan dengan semangat penghematan."|Beni (Peneliti LSP dan SSI) 

cukup tahu • sebelumnya, jabatan Wakil Panglima TNI telah dihapuskan di Presiden Ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid /atau Gus Dur. 

Jabatan wakil panglima terakhir dijabat oleh Jenderal Fachrul Razi. 

Fachrul, diberhentikan Gus Dur pada 2001 setelah jabatan wakil panglima dihapus. 

Namun, Presiden Ke-7 RI, Jokowi, memunculkan kembali jabatan tersebut dalam Perpres No 66/2019.

dalam Perpres No 66/2019 tersebut, tertulis bahwa; Panglima TNI dibantu oleh Wakil Panglima TNI dalam menjalankan tugasnya. 

Posisi tersebut, dijabat oleh perwira tinggi bintang empat. 

perpres tersebut, ada tertulis, wakil panglima bertugas untuk mengoordinasikan pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas trimatra, yang berkedudukan di bawah Panglima serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

lebih spesifik lagi, tugas Wakil Panglima TNI, meliputi; membantu pelaksanaan tugas harian panglima; memberi masukan terkait kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur dan doktrin TNI, serta penggunaan kekuatan TNI. 

selain itu, wakil panglima menjalankan tugas panglima, apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan panglima.

Namun, perpres tersebut tidak mengatur secara spesifik, terkait persyaratan dan mekanisme pengangkatan Wakil Panglima TNI. 

Hal tersebut, berbeda dengan pengangkatan Panglima TNI yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.


Sudah Kantongi Nama, 

dalam wawancara cegat bersama wartawan di Kompleks Parlemen, Panglima TNI, Agus Subiyanto, mengatakan bahwa; jabatan wakil panglima sudah tercantum dalam struktur organisasi TNI, meskipun hingga kini belum terisi, Rabu, (30/04/25) 

”(Posisi) wakil panglima tuh sudah ada, cuman belum terisi, 

Nantinya, wakil panglima TNI bintang empat."|Agus (Panglima TNI) 

Agus, mengatakan, telah mengantongi nama-nama kandidat untuk wakilnya. 

Namun, Agus enggan mengungkap nama-nama tersebut. 

”Nanti ada beberapa kandidat yang disiapkan."|Agus (Panglima TNI) 

saat ditanya dari matra mana calon akan diambil, Agus menyebut, semua kandidat yang dipertimbangkan sudah memenuhi syarat. 

"Nantinya, hanya tinggal dipilih yang terbaik.. Kan, sudah banyak yang eligible (memenuhi syarat), tinggal dipilih siapa yang terbaik."|Agus (Panglima TNI) 

Agus, kembali mengatakan, telah mengantongi nama-nama kandidat untuk wakilnya.

Agus, mengatakan, yang terpenting dari pengisian posisi wakil panglima adalah bisa membantu dirinya dalam melancarkan program-program pemerintah dan internal TNI. 

”Kan, tugas pemerintah seperti itu, banyak yang harus kami kerjakan."|Agus (Panglima TNI) 

Ketika ditanya kapan jabatan tersebut akan di-isi, Agus belum memberikan waktu pasti. 

”Kita lihat saja nanti, secepatnya."|Agus (Panglima TNI) 

Tidak dibahas di DPR-RI, 

ditempat yang terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Dave Laksono, mengatakan, penentuan wakil panglima TNI nantinya tidak dibahas bersama DPR-RI, khususnya Komisi I DPR-RI, sebagaimana yang terjadi dalam pemilihan panglima TNI. 

”Tidak dibahas di DPR. Presiden menentukan langsung.. Hanya Panglima yang dibahas di DPR."|Dave (Waket Komisi I DPR-RI) 

Dave, enggan berbicara lebih jauh mengenai siapa saja sosok calon Wakil Panglima TNI tersebut. 

Dave, mengatakan, yang pasti, sosok yang akan dipilih adalah jenderal terbaik di institusi TNI. 

sebab, Presiden tentu sudah memahami bagaimana individu dan karakter calon Wakil Panglima TNI yang akan ditunjuknya.

”Kalau sudah sampai level jenderal bintang tiga, bintang empat, pasti sudah melewati proses-proses penggodokan, pendewasaan, dan juga pemahaman akan tugas-tugas yang akan diemban, 

Jadi, kami yakin itu sudah pasti pilihan yang terbaik."|Dave (Waket Komisi I DPR-RI)


BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Komisi I DPR-RI, Puspen TNI, LSP dan SSI, Kompas, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®