Edisi: 1.151
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Kurang dari sehari atau 1X24 Jam, Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RPN (21th) alias Aldo, terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Terduga Pelaku ditangkap, pada Rabu, (27/08/25) sore, di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP /B /1022 /VIII /2025 /SPKT /Polresta Kupang Kota/Polda NTT tanggal 26 Agustus 2025, yang dilaporkan oleh: SRE, yang merupakan ayah korban.
anak korban berinisial SKE (15th), sebelumnya dilaporkan hilang setelah diminta oleh: ibunya mengambil bubur di rumah neneknya, pada Senin, (25/08/25) sore.
setelah dilakukan pencarian oleh: keluarga, anak korban akhirnya ditemukan sehari kemudian, Selasa, (26/08/25) sore.
anak korban berada dalam kondisi lemas dan mengalami luka ringan, setelah disekap di dalam sebuah kamar rumah.
“dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa; terduga pelaku sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya terhadap anak korban sejak Juni 2025, di lokasi yang sama."|Kombes Pol. Djoko Lestari (Kapolresta Kupang Kota)
Kombes Pol. Djoko Lestari, mengatakan, setelah sempat melarikan diri ke Kelurahan Naikolan, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan terduga pelaku di daerah Naikolan, sehingga langsung diamankan oleh Jatanras Polresta Kupang Kota."|Kombes Pol. Djoko Lestari (Kapolresta Kupang Kota)
Kombes Pol. Djoko Lestari, mengatakan, saat ini, korban dalam penanganan oleh: penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota dan terduga pelaku saat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Polresta Kupang Kota,
| Penerbit: Kupang TIMES