LAGI.! Presiden AS, Donald Trump TERBITKAN Surat Perintah Eksekutif, Penggunaan KEMBALI Sedotan Plastik.?

Edisi: 1055
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: AP|Properti

WASHINGTON DC, KUPANG TIMES - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menerbitkan surat perintah eksekutif (executive order/EO) untuk menerapkan kembali penggunaan sedotan plastik alih-alih sedotan kertas, Senin, (10/02/25).

Kebijakan tersebut, bisa dikatakan sebagai langkah mundur dari upaya Pemerintah AS, dalam mengurangi penggunaan plastik dan sampah plastik, yang selama ini menjadi bagian dari kebijakan ramah lingkungan.

"Kita akan kembali menggunakan sedotan plastik."|Trump (Presiden AS), saat menandatangani dokumen tersebut, di Ruang Oval, Gedung Putih.

Trump, menilai, sedotan plastik tidak merusak /atau mencemari satwa di lautan.

"Saya tak yakin plastik akan berdampak banyak terhadap hiu saat mereka makan, saat mereka mengunyah makanan di lautan."|Trump (Presiden AS), saat menandatangani dokumen tersebut, di Ruang Oval, Gedung Putih.

Trump dan Politisi Partai Republik, sebelumnya, sering menggunakan sedotan kertas sebagai simbol penolakan mereka terhadap kebijakan lingkungan yang didukung Partai Demokrat.

di era Kepemimpinan Joe Biden, Pemerintah AS berusaha mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai.

pada 2022 lalu, Kementerian Dalam Negeri AS, secara bertahap menghapus plastik sekali pakai termasuk sedotan plastik, wadah makanan, dan minuman di semua lahan publik. 

Pemerintah AS, menargetkan penghapusan plastik penuh pada 2032.

cukup tahu • Penggunaan sedotan plastik tersebut, merupakan, perintah eksekutif baru, usai Trump menandatangani serangkaian dokumen yang sama.

dalam perintah eksekutif sebelumnya, Trump mencabut AS dari keanggotaan tiga badan PBB, keluar dari perjanjian iklim, menerapkan tarif impor tinggi, dan mengeluarkan kebijakan anti imigran.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Reuters,

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®