Edisi: 1.178
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur segera menindaklanjuti Penolakan dari Warga eks Timor Timur, terkait rencana relokasi ke 2.100 unit rumah yang dibangun Pemerintah Pusat, di Desa Kiumase, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.
cukup tahu • ratusan masyarakat dari eks Timor Timur yang ada di Naibonat Kabupaten Kupang menggelar aksi demo, di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur, Senin, (16/06/25) siang.
para pendemo, menuntut, penolakan relokasi dan permintaan atas kepastian status tanah di Naibonat.
usai berorasi hampir satu jam, para pendemo akhirnya di terima Pemerintah Provinsi NTT.
Kepala Dinas Sosial Prov NTT, Kanisius Mau • Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Beny Nahak • Kepala Biro Pemerintahan Provinsi NTT, Doris Rihi • Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTT dan Kepala Sat Pol PP, Yohan Loban, bertemu dan mengadakan pertemuan dengan 10 orang, perwakilan dari aksi demo.
Syahrul Sukwan, salah dari perwakilan pendemo, menjelaskan, masyarakat menghadapi dua persoalan.
PERTAMA • tidak mungkin masyarakat kembali ke Timor Leste.
KEDUA • masyarakat hidup dalam ketidakpastian di tempat saat ini (tempat tinggal)
bahkan, untuk membangun usaha-pun, harus berbagi lahan dengan warga lokal.
masyarakat mengalami berbagai tekanan dan dinamika kehidupan 27 tahun yang tidak diperhatikan secara serius.
"akarnya karena soal status tanah saja,
ini harus di clearkan.. Kepastian atas tanah diberikan kepada mereka yang menempatinya,
Itu saja."|Syahrul Sukwan, Perwakilan dari Aliansi Reforma Agraria (AGRA) NTT yang tergabung dalam Aliansi Nasional untuk Demokrasi Baru (ANDB) yang menggelar aksi unjuk rasa.
Syahrul, mengatakan, selain itu, pembangunan 2.100 rumah juga adalah keputusan sepihak.
dalam regulasi, relokasi perlu melibatkan masyarakat, termasuk dialog dan konsultasi publik.
Kalau pembangunan 2.100 rumah tersebut, murni dilakukan tanpa mendapat masukan dari masyarakat.
Warga yang menjadi penerima justru tidak mengetahui sejak awal.
"Kalau kita kaji lebih jauh, mulai dari pembangunan penuh dengan indikasi korupsi,
Kemudian tidak ada sarana penunjang,
Masyarakat ini buruh tani,
Ketika dipindahkan kesana, dia butuh lahan garap,
dan Itu tidak ada."|Syahrul Sukwan, Perwakilan dari Aliansi Reforma Agraria (AGRA) NTT
Syahrul, mengatakan, penolakan relokasi tersebut, memang didasarkan pada ketidak-mauan masyarakat untuk direlokasi.
Syahrul, mendorong, perlu adanya kepastian kepemilikan atas tanah yang ditempati warga saat ini.
"selayak apapun 2.100, kalau mereka tidak mau ya jangan dipaksakan,
sehingga yang perlu dilakukan adalah berikan kepastian tanah."|Syahrul Sukwan, Perwakilan dari Aliansi Reforma Agraria (AGRA) NTT
Syahrul, mengatakan, skema pembagian sertifikat TORA di perumahan 2.100.
Skema tersebut, menegaskan, sertifikat kepemilikan tidak bisa diwariskan.
sementara penerima, justru sudah berusia renta.
yang menjadi pertanyaan; 'bila penerima itu meninggal dunia.? maka tidak ada alih waris.'
"sehingga perlu diperjelas dulu. 2.100 itu bantuan /atau relokasi,
Kalau relokasi, masyarakat menolak, bukan karena tidak layak, tapi karena mereka tidak mau,
Kalau bantuan, maka jangan ada paksaan,
Mereka tetap di Naibonat, tapi terserah mau menerima /atau tidak, kalau itu bantuan."|Syahrul Sukwan, Perwakilan dari Aliansi Reforma Agraria (AGRA) NTT
Koordinator Umum (Kordum) ANDB, Hendri, mengatakan, Persoalan lainnya adalah menyangkut tenaga kerja yang bekerja di perumahan 2.100.
banyak pekerja mengeluh, karena upah tidak layak dan banyaknya intimidasi.
para pekerja direkrut, tidak melalui prosedur yang tepat.
Perusahaan yang menaungi adalah BUMN.
Namun, pekerja didatangkan oleh sebuah ormas yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan perumahan.
"Kita minta ada pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan untuk para buruh."|Hendri (Kordum ANDB)
Hendri, menekankan, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTT untuk segera melakukan pengawasan terhadap persoalan lainnya dalam pembangunan perumahan tersebut.
Syahrul Sukwan, kembali mengatakan, agar dibatalkan skema TORA dan mendorong penerapan PTSL /atau Pendaftaran Tanah Sistematis secara Lengkap.
sebab, TORA memiliki batas waktu pada penggunaan dan tentu menyulitkan masyarakat dikemudian hari.
Usai mendengar aspirasi dari warga, Kanisius Mau, memberi kesempatan kepada Beny Nahak, untuk menanggapi, dari Pemerintah Provinsi NTT.
Beny Nahak, mengatakan, persoalan ketidak-layakan rumah di Kiumase, saat ini sedang ditindaklanjuti oleh para pihak, termasuk perbaikan pada bangunan yang rusak.
perumahan tersebut, dibangun oleh Pemerintah Pusat, dirinya mendapat informasi, kalau proses perbaikan Perum eks Pejuang Tim-Tim sedang berlangsung di beberapa titik.
"Kami koordinasikan.. Kami tindaklanjuti dengan yang menangani persis perumahan, adalah Balai Perumahan Kementerian PRKP,
Pemda Provinsi pasti akan membantu.. Karena kehadiran Balai untuk membantu masyarakat, termasuk bapa, mama sekalian."|Beny Nahak (Kadis PU Prov NTT)
Beny, mengatakan, dirinya sangat memahami dengan kondisi masyarakat di Naibonat.
Beny, sepakat dengan keluhan yang dialami masyarakat setempat, bahwa; sejauh ini, Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya dari sisi sosial maupun perumahan.
Beny, mengatakan, proses pembangunan perumahan tersebut sudah melakukan kajian dari awal.
Namun, Beny, mengakui, tidak terlalu mengikuti perihal pembangunan itu.
saat ini, Beny sedang mempelajari proyek pembangunan perumahan itu.
Beny, mengatakan, dirinya sudah menghubungi Kepala Balai Perumahan.
Informasi yang diperoleh, Balai Perumahan sudah berada di lokasi perumahan untuk mengecek kelayakan rumah.
"Saya sudah beberapa kali turun kesana..
Beberapa rumahnya memang lahannya kecil.. tapi untuk lahan pertanian, peternakan itu agak susah,
memang awal-awal tinggal disana, akan mengalami kesulitan, karena sekolah belum ada disana, puskesmas,
saya yakin kedepan Pemerintah akan melengkapi fasilitas itu."|Beny Nahak (Kadis PU Prov NTT)
Beny, meminta masyarakat untuk bersabar dan Pemerintah berjanji untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk bisa diselesaikan.
Beny, mengatakan, lahan yang ada pun akan didorong, supaya memiliki kepastian kepemilikan.
Tugas Pemerintah Provinsi NTT saat ini adalah membantu para pihak /atau-pun menghubungkannya, supaya masyarakat bisa mendapat kepastian tanah yang ditinggali.
"setelah mendapat kepastian hukum di situ,
rumah disana pun kalau bapa ibu punya nama disana, menurut saya diambil.
setelah Kita hitung itu memang jauh sih,
memang butuh biaya tambahan,
saran kami, kalau ada namanya, rumahnya diambil,
Kalau tidak ada nama, mungkin kedepan akan tetap diperhatikan Pemerintah."|Beny Nahak (Kadis PU Prov NTT)
Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan NTT, meminta, masalah kesejahteraan buruh di pembangunan perumahan itu bisa disampaikan secara tertulis.
Beny Nahak, mengatakan, Dinas akan menindaklanjuti aduan perwakilan pendemo, setelah adanya laporan sebagai telaah.
"Nanti bisa dimasukkan kronologi, dengan siapa perjanjian kerja itu, seperti apa perjanjian kerja itu, hak dan kewajibannya, upah, sekaligus dengan daftar tenaga kerja. Secara tertulis, detail."|Beny Nahak (Kadis PU Prov NTT)
Kanisius Mau, mengatakan, masalah ini, menjadi catatan dan dikomunikasikan lebih lanjut.
dan berbagai aspirasi tersebut, menjadi bahan untuk dilaporkan ke Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT serta dikoordinasikan ke instansi /atau pihak terkait untuk bisa diselesaikan. Pemerintah Provinsi NTT memastikan kehadiran dalam membantu masyarakat menyelesaikan masalah ini.
"Ini menjadi catatan, menjadi bahan kami untuk kami laporkan ke pimpinan, Pak Gub."|Kanisius Mau (Kadis Sosial Prov NTT)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Sosial,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Pemprov NTT, Dinas Sosial Prov NTT, Dinas Pekerjaan Umum Prov NTT, Biro Pemprov NTT, Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Prov NTT, Sat Pol PP Prov NTT, ANDB, AGRA,
| Penerbit: Kupang TIMES