Minus Sengketa Pilkada, "Kepala Daerah Terpilih Dilantik 6 Februari 2025.?"

Edisi: 1033
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
 
       Potret: IM|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Komisi II DPR-RI dan Kementerian Dalam Negeri RI, sepakat, kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi, akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang. 

Kesepakatan tersebut, diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR-RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu, (22/01/25).

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025.”|Rifqinizamy Karsayuda (Ketua Komisi II DPR-RI), Rabu, (22/01/25) 

Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.

adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.

“yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”|Rifqinizamy Karsayuda (Ketua Komisi II DPR-RI)

cukup tahu • Komisi II DPR-RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1/2025).

agenda utama rapat bersama tersebut adalah membahas pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. 

Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemendagri RI, Komisi II DPR-RI, KPU-RI, BAWASLU RI, DKPP, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®