Edisi: 986
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Komisaris Besar Polisi. Irwan Anwar, akhirnya mengakui, anak buahnya, Ajun Inspektur Dua Polisi, Robig Zaenudin, menembak Gamma Rizkinata Oktafandy (17th) Pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng, penembakan tersebut, tidak ada hubungan dengan pembubaran tawuran.
Aipda. Robig Zaenudin, akui melakukan 4 (empat) tembakan, Minggu, (24/11/24) dini hari, di Kota Semarang.
1 (satu) dari 4 (empat) tembakan tersebut, mengenai Gamma dan meninggal.
sedangkan 2 (dua) tembakan lainnya mengenai dua pelajar, yakni; MS (16th) mengalami luka tembak di tangan dan APH (17th) mengalami luka ringan di bagian dada, akibat terserempet peluru.
dan 1 (satu) peluru, merupakan tembakan peringatan ke arah atas.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol. Aris Supriyono, mengatakan bahwa; "Penembakan tidak terkait pembubaran tawuran,
dan anggota ini, benar-benar mau pulang dari Kantor, dan bertemu satu kendaraan yang dikejar tiga kendaraan lainnya,
terduga pelanggar (Aipda. Robig Zaenudin) menunggu tiga tersebut putar balik kendaraan (di Alfamart) sehingga terjadi penembakan."
saat ini, Aipda. Robig Zaenudin, dalam penempatan khusus /atau sedang menjalani prosedur pemeriksaan anggota Polri, yang diduga melanggar Kode Etik, Selasa, (03/11/24).
Berikut, aturan Penggunaan Senjata Api oleh Polisi, antara lain:
PESAN MORIL: "Jangan mentang-mentang berhak punya senjata, terus bisa asal dar-der-dor ya."
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Polrestabes Semarang, Polda Jateng, narasi,
| Penerbit: Kupang TIMES








