di DEPAN Komisi III DPR-RI, Kapolda NTT, Irjen. Pol. Daniel T. M. Silitonga JELASKAN Kronologi Pemecatan Ipda. Rudy Soik.?

Edisi: 947
Halaman 6
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: TR|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen. Pol. Daniel Tahi Mohang Silitonga, menjelaskan kronologi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ipda. Rudy Soik. 

Kapolda NTT, Irjen. Pol. Daniel, memastikan, hukuman tersebut, bukan karena yang bersangkutan telah mengungkap Praktik Mafia BBM di KotabKupang, Prov. NTT. 

Kapolda NTT, Irjen. Pol. Daniel, mengatakan, awalnya, Ipda. Rudy Soik, dilaporkan ke Propam Polda NTT, karena diduga pergi karaoke di jam dinas. 

Ipda. Rudy Soik, merupakan, anggota Korps Bhayangkara yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kota Kupang. 

Kemudian, Ipda. Rudy, dikenakan sanksi PTDH, usai melakukan pelanggaran kode etik, dalam dugaan penyelidikan kasus mafia BBM di Kota Kupang.

Hal tersebut, dikatakan Kapolda NTT, Irjen. Pol. Daniel, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan Komisi III DPR-RI, Senin, (28/10/24). 

“ada informasi, pada saat itu, yang menyatakan bahwa; ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, 

dan ditemukan empat anggota Polri,

SATU bernama; Yohanes Suhardi Kasatreskrim Polresta Kupang, 

kemudian yang KEDUA, Ipda Rudy Soik yang waktu itu menjabat sebagai KBO Polresta Kupang dan dua Polwan yaitu; Ipda. Lucy dan Brigadir Jane,”|Irjen. Pol. Daniel (Kapolda NTT)

Kemudian, Propam Polda NTT menghukum ke-empat anggota Polri tersebut, menjalani sidang etik. 

"mereka diberikan hukuman berupa; meminta maaf pada institusi, ditempatkan di tempat khusus selama 7 hari, dan demosi selama 3 tahun,

Tiga orang menerima, kecuali Rudy yang mengajukan keberatan dan ingin banding,"|Irjen. Pol. Daniel (Kapolda NTT)

Kapolda NTT, Irjen. Pol. Daniel, mengatakan, saat sidang banding, Ipda. Rudy Soik, tidak kooperatif. 

“dan saat sidang banding, menurut Hakim Banding, yang bersangkutan tidak kooperatif,”|Irjen. Pol. Daniel (Kapolda NTT)

Kapolda NTT, Irjen. Pol. Daniel, mengatakan, pengungkapan mafia BBM yang dilakukan oleh Ipda. Rudy Soik, diduga direkayasa sendiri oleh yang bersangkutan. 

Sebab, Ipda. Rudy Soik, dengan inisiatifnya, membuat surat perintah penyelidikan terhadap mafia ini.

“Ipda Rudy Soik sengaja membuat kondisi dan situasi yang melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga pelaku BBM,”

“Jadi pagi tertangkap, sore langsung membuat surat perintah, mengajukan pada Kapolres dengan inisiatif sendiri, mengajukan Kapolres, terbitkan surat perintah penyelidikan terhadap mafia BBM,”|Irjen. Pol. Daniel (Kapolda NTT)

Kapolda NTT, Irjen. Pol. Daniel, mengatakan, yang dilakukan oleh Ipda. Rudy Soik, merupakan, upaya-nya untuk menggambarkan ke publik kalau dirinya tidak bersalah dan Polda NTT memecatnya karena Kasus Mafia BBM. 

“Nah menjadi lucu dalam penelitian para Hakim dan pemeriksa, bahwa; tindakan yang dilakukan oleh Ipda. Rudy Soik ini hanya untuk mem-framing, bahwa; dia tidak bersalah,”|Irjen. Pol. Daniel (Kapolda NTT)

Kapolda NTT, Irjen. Pol. Daniel, mengatakan, selain itu, Ipda. Rudy Soik juga memfitnah anggota Propam Polda NTT, merupakan, oknum yang menerima uang dari mafia BBM tersebut.

“Ternyata, Ipda. Rudy Soik, memfitnah juga anggota Propam yang menangani perkara ini, mengatakan bahwa; anggota propam ini lah yang menerima setoran dari pelaku BBM,”|Irjen. Pol. Daniel (Kapolda NTT)

Kapolda NTT, Irjen. Pol. Daniel, mengatakan, Ipda. Rudy Soik, pernah mangkir dari pekerjaannya, dirinya pergi ke Jakarta, bukan Perintah Kedinasan. 

“ditemukan bahwa; Ipda. Rudy Soik meninggalkan tugas tidak berada di Kupang, 

ternyata setelah dicek, Ipda. Rudy Soik ada di Jakarta, 

dan itu bisa dibuktikan oleh pemeriksa dengan mengambil manifes pesawat Citilink yang ke Jakarta pada tanggal itu dan potongan tiket bisa didapatkan,

selanjutnya, kasus yang dilakukan berangkat ke Jakarta itu setelah diputus, dia akan diperiksa,

ternyata, dia tidak berada di kantor, 

dia tidak masuk berturut-turut, selama tiga hari dan ini akan menyulitkan Propam menangani perkara ini,”|Irjen. Pol. Daniel (Kapolda NTT)

Terakhir, Ipda. Rudy Soik, juga melakukan pelanggaran kode etik, berupa; pemasangan Police Line di drum-drum kosong milik seorang warga yang tidak bersalah.

“yang terakhir yang kelima adalah laporan dari orang yang dilakukan police line terhadap drum-drum kosong ini, melaporkan kepada Polda bahwa; ‘drum saya di-police line, akhirnya usaha saya, nama saya menjadi tercemar,'”|Irjen. Pol. Daniel (Kapolda NTT)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Komisi III DPR-RI, Humas Polda NTT, Humas Polri, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®