Hasil Sidang MKD DPR-RI: Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach LANGGAR Kode Etik dan Tetap Non-Aktif.!

Edisi: 1.220
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

 Potret: KC|Properti • Proses Persidangan MKD DPR-RI, Rabu, (05/11/25) 

JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI, memutuskan Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach bersalah melanggar kode etik dan disanksi tetap nonaktif sebagai anggota DPR-RI.

sementara itu, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya ditetapkan tidak melanggar kode etik. 

Adies dan Uya Kuya pun diaktifkan kembali sebagai anggota DPR-RI.

"menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik.. meminta teradu dua, Nafa Indria Urbach untuk berhati-hati menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku."|Adang Daradjatun (Wakil Ketua MKD) dalam sidang yang disiarkan TV Parlemen, Rabu, (05/11/25).

meski sama-sama diputus bersalah, Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach diganjar sanksi non-aktif dengan durasi berbeda-beda. 

Sahroni dihukum non-aktif selama enam bulan.

sementara itu, Nafa Urbach disanksi non-aktif tiga bulan dan Eko Patrio dihukum nonaktif sebagai anggota DPR-RI selama empat bulan.

sanksi penonaktifan tersebut berlaku sejak hari putusan MKD ditetapkan, yakni: Rabu, (05/11/25). 

Anggota DPR-RI ditetapkan tidak mendapat gaji atau hak keuangan selama periode non-aktif.

cukup tahu • sebelumnya, kelima teradu yang disidang MKD DPR telah dinonaktifkan partai masing-masing. 

mereka dinonaktifkan karena menimbulkan keresahan masyarakat pada sekitar demonstrasi besar-besaran pada Agustus hingga awal September 2025.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: MKD DPR-RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®