Edisi: 1.220
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI, memutuskan Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach bersalah melanggar kode etik dan disanksi tetap nonaktif sebagai anggota DPR-RI.
sementara itu, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya ditetapkan tidak melanggar kode etik.
Adies dan Uya Kuya pun diaktifkan kembali sebagai anggota DPR-RI.
"menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik.. meminta teradu dua, Nafa Indria Urbach untuk berhati-hati menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku."|Adang Daradjatun (Wakil Ketua MKD) dalam sidang yang disiarkan TV Parlemen, Rabu, (05/11/25).
meski sama-sama diputus bersalah, Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach diganjar sanksi non-aktif dengan durasi berbeda-beda.
Sahroni dihukum non-aktif selama enam bulan.
sementara itu, Nafa Urbach disanksi non-aktif tiga bulan dan Eko Patrio dihukum nonaktif sebagai anggota DPR-RI selama empat bulan.
sanksi penonaktifan tersebut berlaku sejak hari putusan MKD ditetapkan, yakni: Rabu, (05/11/25).
Anggota DPR-RI ditetapkan tidak mendapat gaji atau hak keuangan selama periode non-aktif.
cukup tahu • sebelumnya, kelima teradu yang disidang MKD DPR telah dinonaktifkan partai masing-masing.
mereka dinonaktifkan karena menimbulkan keresahan masyarakat pada sekitar demonstrasi besar-besaran pada Agustus hingga awal September 2025.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: MKD DPR-RI,
| Penerbit: Kupang TIMES
