MKD Tolak Pengunduran Diri Keponakan Presiden RI, Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.! hmm..

Edisi: 1.215
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Kehormatan Dewan, DPR-RI, menyatakan, menolak pengunduran diri keponakan Presiden RI, Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, dari posisi anggota DPR-RI periode 2024-2029. 

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat internal yang digelar MKD, Rabu, (29/10/25).

“MKD DPR-RI memutuskan bahwa; Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR-RI periode 2024-2029."|Dek Gam (Ketua MKD) dikutip dari Kompas, Kamis, (30/10/25).

Dek Gam, mengatakan, keputusan tersebut, menjawab surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

Surat tersebut, tertulis: status keanggotaan Saras yang menyatakan mengundurkan diri pada September lalu. 

MKD kemudian menindaklanjuti surat itu dengan mempertimbangkan sejumlah aturan yang berlaku.

“Mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Berencana MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra."|Dek Gam (Ketua MKD) 

Rahayu Saraswati mundur dari DPR-RI, 

Saras sebelumnya menyatakan mengundurkan diri dari DPR-RI setelah pernyataannya dalam salah satu podcast digoreng dan dinilai kontroversial.

Pengunduran diri itu disampaikan Sara lewat akun Instagram pribadinya, @rahayusaraswati, pada Rabu (10/9/2025). 

“dengan ini saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR-RI kepada Fraksi Partai Gerindra."|Saras (Politikus) 

Kader Gerindra itu, mengungkapkan, mulanya, dirinya berniat mendorong semangat anak muda untuk berwirausaha. 

Namun, ucapannya dinilai menyakiti sejumlah pihak. 

“Kesalahan sepenuhnya ada pada saya.. Saya memahami kata-kata saya melukai masyarakat, terutama mereka yang masih berjuang untuk menghidupi keluarga.. atas itu, saya memohon maaf sebesar-besarnya."|Saras (Politikus) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: MKD DPR-RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®