'BANTAH TUDUHAN Intimidasi Gaspar Laya' Kejari Ngada: "Tuduhan GASPAR LAYA, Tidak Berdasar, Hanya Bertujuan untuk Memperlambat Proses Penyelidikan,"

Edisi: 864
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: RE|Properti

KAB. NGADA, KUPANG TIMES - Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Nagekeo, Gaspar Laya, mengatakan, dirinya di-intimidasi oleh oknum Kejaksaan Negeri Ngada. 

Tuduhan tersebut disampaikan oleh Gaspar Laya, kepada sejumlah media lokal, Senin, (29/07/24) lalu.

Kejaksaan Negeri Ngada, menanggapi tuduhan Gaspar Laya tersebut, yang merasa di-intimidasi oleh tim Penyidik Kejari Ngada. 

dalam sebuah konferensi pers, Kejari Ngada dengan tegas membantah tuduhan Gaspar Laya. 

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Ngada, Muhammad Firman Indra Wijaya, mengatakan, tuduhan Gaspar Laya, tidak berdasar dan hanya bertujuan untuk memperlambat proses penyelidikan, terkait adanya dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi, yang saat ini sedang diselidiki tim Penyidik Kejari Ngada.

“Kami menganggap ini (tuduhan intimidasi) hanyalah upaya untuk memperlambat proses penyelidikan, dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Perpustakaan di Nagekeo yang sedang diselidiki,”|Firman (Kepala Seksi. Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ngada), dalam Konferensi Pers, Senin, (05/08/24).

Firman, menegaskan bahwa; semua tuduhan intimidasi dari Gaspar Laya, tidak benar.

Firman, mengatakan, Gaspar Laya, hanya berupaya untuk mengalihkan perhatian dari proses Hukum yang sedang dalam proses penyelidikan tim Penyidik Kejari Ngada.

Firman, kembali mengatakan, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ngada tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses penyelidikan dan akan kembali memanggil pihak-pihak yang terkait dengan proyek pembangunan Gedung Perpustakaan, Kabupaten Nagekeo.

Firman, menekankan bahwa; tuduhan semacam itu, bukan hal baru dan sering terjadi di berbagai lembaga Kejaksaan di seluruh Indonesia. 

Firman, mengatakan, meski demikian, Kejaksaan Negeri Ngada akan tetap “on the track” untuk melaksanakan penyelidikan secara profesional dan sesuai dengan Peraturan Hukum yang berlaku.

hingga saat ini, Gaspar Laya, belum bisa ditemui dan dihubungi. 

Kehadiran dan Tanggapan Gaspar Laya sangat menentukan dan memastikan kebenaran pernyataannya terkait intimidasi yang dialaminya, yang diklaim bertujuan agar tim Penyidik Kejari Ngada, bisa mendapatkan paket-paket proyek pemerintah di Kabupaten Nagekeo, yang disebut-sebut jumlahnya mencapai 8 (delapan) paket proyek. 

untuk diketahui • saat ini, Gaspar Laya, sedang diperiksa oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ngada, terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan di Kabupaten Nagekeo dengan pagu anggaran senilai IDR 10 miliar pada tahun 2021.

sebelumnya, Gaspar Laya, mengajukan surat pengaduan kepada Jaksa Agung Muda, Bidang Pengawasan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Senin, (29/07/24). 

dalam suratnya, Gaspar Laya, juga melampirkan foto-foto, bukti telepon dan chat WhatsApp dari oknum-oknum Penyidik Kejari Ngada tersebut kepada dirinya, termasuk chat WhatsApp, terkait permintaan proyek tahun anggaran 2024 dari tim Penyidik Kejari Ngada tersebut. 

Surat Pengaduan dari Gaspar Laya, juga dikirim sejumlah Lembaga Negara, antara lain:

1. Komisi III DPR RI, Senayan Jakarta, 

2. Deputi Pencegahan KPK, Jakarta, 

3. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Kupang, 

4. Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi NTT, Kupang, 

5. Pj. Bupati Nagekeo di Mbay.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Informasi,

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kejari Ngada, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®