Edisi: 864
Halaman 3
Integritas|Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - eks Direktur Utama PT. Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJLC), Djoko Dwijono, divonis 3 (tiga) tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor, karena berdasarkan fakta persidangan, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ, diduga telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar IDR 510 miliar.
Hakim, menyatakan, Djoko terbukti melakukan Tipikor, dalam proyek pembangunan infrastruktur Jalan Tol Jakarta-Cikampek II /atau Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
"terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"|Fahzal (Hakim Tipikor), dilansir dari Antara.
terdakwa Djoko juga dikenakan denda sebesar IDR 250 Juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim, juga menyatakan, hal yang meringankan vonis hukuman dari terdakwa Tipikor, Djoko Dwijono, selama proses persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukannya.
selain menyesal dan mengakui kesalahannya, terdakwa Djoko Dwijono, bersikap sopan, di persidangan.
adapun pertimbangan lain, yang meringankan vonis hukuman terhadap terdakwa Djoko Dwijono adalah karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa tidak pernah tercatat, belum pernah dihukum.
dan selain itu, hasil pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur Jalan Tol MBZ juga sudah beroperasi dan digunakan oleh masyarakat dan mengurangi kemacetan lalu-lintas.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Keadilan, Sosial,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: PN Tipikor Jakarta,
| Penerbit: Kupang TIMES
