Edisi: 795
Halaman 4
Integritas|Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin, (20/05/24).
PP tersebut, mengatur, ketentuan pemotongan upah /atau gaji, bagi seluruh Pekerja (Karyawan dan Pegawai Pemerintahan), untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (tapera).
potongan gaji pekerja, untuk simpanan Tapera tersebut, menambah panjang, daftar beban potongan dalam struktur gaji pekerja.
sebelumnya, gaji pekerja sudah dipotong untuk PPh 21, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
di Beleid tersebut, tertulis; sebanyak 3% /atau gaji pekerja, akan ditarik tiap bulannya, untuk simpanan Tapera.
untuk pekerja swasta, pemberi kerja harus membayar 0,5% dan pekerja membayar 2,5%.
dengan adanya Tapera, berikut adalah potongan gaji yang ditanggung oleh pekerja, antara lain:
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Sosial, Hukum, Keuangan, Sosial,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera),