Dalam Sebulan 2 (dua) Kebijakan WOW Menteri Jokowi BATAL usai Viral dan Diprotes oleh Pengusaha dan Mahasiswa.?

Edisi: 796
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KC|Properti

KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi mengubah peraturan yang telah ditetapkan dua menterinya setelah viral di tengah masyarakat.

Dua menteri yang kebijakannya batal setelah viral tersebut, antara lain, Mendikbud Ristek RI, Nadiem Makarim, yakni; kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, yakni; pengetatan barang impor dan barang bawaan.

untuk Kebijakan Nadiem terkait UKT yang mahal di antaranya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024.

"UKT sementara ini yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diringankan, teknisnya tanyakan ke Mendikbud intinya itu sudah dibatalkan,"|Jokowi (Presiden RI), saat berada di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, (28/05/24).

meski demikian, Presiden RI, Jokowi, mengataka, bahwa; kenaikan UKT pada tahun depan bisa saja terjadi. 

dan saat ini, Kemendikbud Ristek RI, sedang melakukan pengkajian dan perhitungan.

"Kemungkinan ini (UKT) akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan,"

"Jadi ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini,"|Jokowi (Presiden RI)

Keputusan Presiden RI, Jokowi, untuk menurunkan UKT tersebut, memang sempat heboh di tengah masyarakat, termasuk di media sosial. 

bahkan Komisi X DPR-RI pun telah memanggil Nadiem untuk menjelaskan polemik UKT mahal. 

Komisi X DPR-RI juga telah meminta keterangan dari sejumlah aliansi mahasiswa.

selanjutnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan pembatasan impor, yang mulanya ditetapkan Zulkifli Hasan, yang mulai berlaku pada Maret 2024 dan telah dibatalkan oleh Presiden RI, Jokowi. 

Pengaturan tersebut mendapat protes keras dari pengusaha, karena menyebabkan bahan baku sulit didapat. 

lalu, Kontainer, banyak yang tertahan di pelabuhan, hingga barang bawaan pekerja migran atau orang dari luar negeri ke Indonesia sulit diproses, bahkan harganya banyak dikeluhkan menjadi sangat mahal karena bea masuknya menjadi tinggi.

Hal itu lah yang menyebabkan Jokowi memanggil jajaran menterinya untuk merevisi ketentuan dalam Permendag 36/2023. Aturan baru pengganti Permendag 36/2023, lalu terbit, yakni Permendag 7/2024 yang juga telah kembali direvisi terakhir melalui Permendag 8/2024.

"di rapat internal istana, Bapak Presiden memberi arahan agar segera dilakukan revisi terhadap Permendag 36/2023 yang telah direvisi menjadi 3/2024 dan 7/2024,"|Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian RI), saat berada di kantornya, Jum'at, (17/05/24).

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Sosial, Pemerintah, Hukum, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Kemendikbud Ristek RI, Kemendag RI, Kemenko Perekonomian RI, Setkab, Kemensetneg, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®