Majikan Yang Terlibat Kasus Kematian TKW-ART asal Indonesia-NTT, Adelina Lisao, Di Putus Bebas oleh Mahkamah Agung Malaysia.!

Edisi: 0095

Halaman 1

       Adelina Lisao (alm) 

MALAYSIA, KUPANG TIMES - Mahkamah Persekutuan Malaysia, di Indonesia sama dengan Mahkamah Agung, pada Kamis, (23/06/22), memutuskan dan menerbitkan surat pembebasan, kepada majikan Adelina Lisao (alm), asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia, dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018 lalu. 

Majelis Hakim, yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang, menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia.

Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai Majelis Hakim mengatakan, bahwa; "Mahkamah Persekutuan Malaysia telah menerbitkan surat putusan, telah membebaskan majikan Adelina Lisao, Ambika MA Shan,"

Hakim Vernon mengatakan, "Jaksa Penuntut Umum harus memberikan alasan valid, mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA), karena menurutnya, DNAA hanya boleh di berikan jika ada alasan valid yang di berikan pihak Jaksa Penuntut Umum,"

        Majikan Adelina Lisao, Ambika MA Shan

"Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan di berikan pihak pendakwaan (di Mahkamah Persekutuan Malaysia),"|Vernon (Ketua Majelis Hakim), di kutip dari, Kantor Berita Bernama, Malaysia.

DNAA berarti terdakwa di bebaskan dari dakwaab, namun dapat di tuntut lagi di kemudian hari.

Sebaliknya, putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa di dakwa pidana atas kematian Adelina.

'Penanganan Kasus Kematian Adelina Lisao, TIDAK SERIUS'

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono hadir dalam sidang putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia. 

Hermono mengaku kecewa dengan putusan tersebut karena, "tidak mencerminkan rasa keadilan,"

"Bagaimana-pun juga, kita tahu Adelina Lisao meninggal di rumah majikan dengan kondisi luka di sekujur tubuhnya karena infeksi yang tidak pernah di obati,"|Hermono (Dubes INA untuk MALAY) 

"Dia tidak pernah di bawa ke dokter,"|Hermono (Dubes INA untuk MALAY)

"Putusan itu menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina,"|Hermono (Dubes INA untuk MALAY)

"Sulit bagi kita untuk menerima, bahwa; ada seseorang yang meninggal sedemikian tragis di rumah majikannya, tapi tidak ada yang bertanggung jawab,"|Hermono (Dubes INA untuk MALAY), di kutip dari wawancara BBC News Indonesia, melalui sambungan telepon.

Soal jaksa yang meminta DNAA terhadap majikan Adelina Lisao juga menjadi faktor yang mengecewakan. 

"Jaksa tidak memberikan argumentasi yang jelas kenapa mengajukan DNAA, hanya mengatakan itu petunjuk atasannya,"|Hermono (Dubes INA untuk MALAY)

"Bagaimana kok kasus sedemikian serius, tapi penanganannya tidak serius,?"|Hermono (Dubes INA untuk MALAY)

       Foto: Dubes Ina untuk Malay, Hermono

"Putusan ini mengirimkan pesan yang kurang baik bahwa hukum tidak memberikan perlindungan yang maksimal kepada korban-korban penyiksaan,"|Hermono (Dubes INA untuk MALAY)

"Kita tahu banyak sekali pekerja kita yang mengalami penyiksaan,"|Hermono (Dubes INA untuk MALAY)

"Saat ini, Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan kasus perdata untuk kompensasi kepada keluarga Adelina Lisao,"|Hermono (Dubes INA untuk MALAY)

"Tapi ini akan kita koordinasikan dengan Jakarta,"|Hermono (Dubes INA untuk MALAY)

       Jenazah Adelina Lisao, tiba di Bandara -
      El Tari, Kupang, NTT, (17/02/18) 

'GUGURNYA KEADILAN'

Putusan Mahkamah Persekutuan, membuat sebagian publik Malaysia kecewa.

Mantan Hakim Malaysia, Datuk Nor Faridah, menilai, "bebasnya majikan Adelina Lisao, menunjukkan, Gugurnya Keadilan,"

"Asisten rumah tangga itu telah tewas,!"|Datuk Nor Faridah (mantan Hakim Malaysia) 

"Ini bukan kasus penganiayaan yang menyebabkan cedera,"|Datuk Nor Faridah (mantan Hakim Malaysia)

               Surat Keterangan Kematian, -
               Adelina Lisao

"Dia di bunuh,"|Datuk Nor Faridah (mantan Hakim Malaysia)

"Siapapun yang bertanggung jawab harus di hukum!" di kutip dari BBC News Indonesia."|Datuk Nor Faridah (mantan Hakim Malaysia)

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®