Edisi: 0094
Halaman 1
Foto: Korem 161 Wirasakti & Keluarga KorohKUPANG TIMES - 56 Hari, masa menunggu para pelaku UMKM Stadion Merdeka, Oeba, Kota Kupang, bisa kembali menjalankan usahanya secara normal, tanpa di halangi oleh pagar seng, meski-pun hanya sebagian, Kamis, (23/06/22).
Setelah berdiskusi, di dalam Stadion Merdeka, Oeba, Pihak Komando Resort Militer 161/Wirasakti (Korem 161/Wirasakti) dan Pihak Keluarga Koroh (bapak. Wempi Koroh) melalui Kuasa Hukumnya, Rudy Tonubesi, Kedua Pihak mencapai Kesepakatan untuk mengambil keputusan terbaik, terkait situasi aset Stadion Merdeka.
Kesepakatan dan Keputusan Terbaik, dari Korem 161/Wirasakti dan Kuasa Hukum Keluarga Koroh terjadi, setelah Kedua Pihak melakukan peninjauan dan penetapan sementara, batas wilayah Korem 161/Wirasakti dan batas wilayah Keluarga Koroh.
Setelah selesai melakukan peninjauan dan penetapan batas wilayah sementara, Korem 161/Wirasakti dan Kuasa Hukum Keluarga Koroh, sepakat melakukan pembongkaran sebagian pagar seng, di wilayah timur stadion merdeka, sesuai dengan hasil peninjauan dan penetapan sementara batas wilayah Kedua Pihak.
Pembongkaran sebagian pagar seng, di lakukan secara mandiri oleh Keluarga Koroh, yang di saksikan oleh Korem 161/Wirasakti, Kuasa Hukum Keluarga Koroh, bapak. Wempi Koroh, para pelaku UMKM Stadion Merdeka, awak Media dan sejumlah warga yang melintasi jalan depan stadion merdeka.
Untuk di ketahui - akan ada pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional, Nusa Tenggara Timur, untuk menetapkan batas wilayah Korem 161/Wirasakti dan batas wilayah Keluarga Koroh (bapak. Wempi Koroh)
Sampai saat ini, Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Provinsi Nusa Tenggara Timur, belum mengambil langkah nyata terkait situasi aset Stadion Merdeka.
(W.J.B)


