DPW MOI Provinsi NTT, Resmi Menolak Klarifikasi Tertulis Plh. Kepala Puskesmas Batakte.!

Edisi: 0083

Halaman 2

       Foto: MOI NTT

KUPANG TIMES - Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, resmi menolak Klarifikasi tertulis, Plh Kepala Puskesmas Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Masri W.M Ndoen, SST, M.Kes., yang di nilai tidak sesuai dengan fakta dan ucapannya, saat di wawancarai oleh wartawan MOI, pada Jum'at, (27/05/22) lalu.

Pernyataan tersebut, di sampaikan oleh Ketua DPW MOI Provinsi NTT, Herry F.F. Battileo, SH, MH, kepada awak media yang menemuinya, saat menghadiri acara keluarga di Kediaman Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT, Andre Lado, SH, di Kelurahan Oepura, pada Kamis, (10/06/22), malam.

Herry Battileo yang di dampingi Andre Lado menegaskan, bahwa; "DPW MOI NTT tetap akan mengambil langkah Hukum,"

"Kita telah menerima perkembangan somasi dari Tim Kuasa Hukum DPW MOI Prov. NTT, yang di Ketuai oleh Advokat Ferdi Boimau, SH, MH, dan hasilnya kami sudah terima, melalui klarifikasi tertulis dari Plh. Kepala Puskesmas Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Masri W.M Ndoen, SST, M.Kes.,"|Herry F.F. Battileo, SH, MH (Lawyer & Ketua DPW MOI NTT) 

"Namun setelah kami pelajari dan menilai isi surat Klarifikasi-nya, Masri W.M Ndoen, SST, M.Kes, tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, sehingga kami tetap akan menempuh jalur Hukum,"|Herry F.F. Battileo, SH, MH (Lawyer & Ketua DPW MOI NTT)

Lebih lanjut Herry F.F. Battileo, SH, MH, yang juga Lawyer papan atas NTT itu, mengatakan, bahwa; "DPW MOI NTT, telah menyampaikan pernyataan Masri W.M Ndoen, SST, M.Kes, melalui pemberitaan di berbagai media secara luas, sesuai dengan fakta dan alat bukti yang di miliki,"

"Jadi saya tegaskan sekali lagi, bahwa; pernyataan dan ucapan Masri W.M Ndoen, SST, M.Kes, telah di publikasikan, sejumlah media nasional,"|Herry F.F. Battileo, SH, MH (Lawyer & Ketua DPW MOI NTT)

"Kami praktisi Hukum dan Kami juga paham Hukum, sehingga kami berpegang teguh pada alat bukti yang kami miliki, tanpa menghilangkan, mengurangi atau menambah isi pernyataan yang di ucapkan oleh Masri W.M Ndoen, SST, M.Kes, kepada wartawan MOI, pada (27/05/22), yang lalu,"|Herry F.F. Battileo, SH, MH (Lawyer & Ketua DPW MOI NTT)

Masih menurut Herry (sapaan akrabnya) bahwa; "beberapa hari ini, kami lagi fokus kepada banyak hal yang sifatnya skala prioritas dan tidak bisa di tinggalkan,"

"Akan tetapi proses Hukum terhadap Masri W.M Ndoen, SST, M.Kes, juga merupakan skala prioritas hal, yang harus kita kerjakan, agar menjadi sebuah pembelajaran publik bahwa profesi seorang wartawan itu ada Undang-Undang yang mengatur dan melindungi."|Herry F.F. Battileo, SH, MH (Lawyer & Ketua DPW MOI NTT)

Sementara itu, Andre Lado yang di mintai pendapatnya terkait pernyataan Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. Roberth A.J. Amaheka yang tayang oleh media Zonalinenews.com, pada Sabtu, (04/06/22), bahwa; "Kadis Kesehatan Perintahkan Plh. Kepala Puskesmas Baktakte, minta Pendampingan Pengacara Negara, untuk menyikapi surat Somasi Hukum, yang di ajukan oleh DPW MOI NTT, melalui Kuasa Hukumnya,"

Ada pun isi pemberitaan yang di tayang oleh media Zonalinenews.com, adalah sebagai berikut: 

Soal rencana somasi Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia Nusa Tenggara Timur (DPW MOI NTT), terhadap Plh. Kepala Puskesmas Baktakte terkait dugaan pencemaran nama baik, bahwa; “Lisensi MOI di tolak dewan pers, yang Kedua “MOI adalah organisasi yang tidak di akui oleh dewan pers.”

Dan masalah tersebut di atas, mendapat respon dari kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, dr. Robert Amaheka. 

Melalui pesan WhatApp, dr. Robert Amaheka menjelaskan yang di pahaminya, bahwa; "bawahannya (Plh. Kepala Puskesmas Baktate) tidak dalam kapasitas melecehkan,"

Menurutnya; "saat ini banyak sekali urusan Kesehatan yang harus di selesaikan, antara lain: Vaksinasi COVID-19, Stunting dan lain-lain,"

"Jadi kami butuh suasana yang tidak gaduh, agar kami dapat bekerja, kalaupun ada yang salah tegurlah baik-baik,"|dr. Robert Amaheka (Kadis Kesehatan Kab. Kupang)

“(Waktu, tempat dan cara yang baik) bukan datang-datang bilang ini salah/itu salah, padahal Nakes itu sekolahnya susah dan lama,”|dr. Robert Amaheka (Kadis Kesehatan Kab. Kupang)

“Manusia tidak ada yang sempurna, (berusaha membersihkan kotoran dengan tangan yang kotor), jadi diamkan saja, kalau di anggap masalah silahkan teruskan nanti baru yang bersangkutan saya perintahkan untuk meminta pendampingan pengacara negara.“|dr. Robert Amaheka (Kadis Kesehatan Kab. Kupang), di kutip dari zonalinenews.com

Mananggapi omongan Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang di atas, Tokoh Muda MOI di NTT ini justru menyarankan agar Robert Amheka menyiapkan pengacara terbaik untuk bawahannya tersebut. 

Dirinya juga merasa tidak begitu penting meladeni pernyataan Roberth yang di nilainya kurang tepat dalam membangun retorika untuk menyelesaikan sebuah persoalan. 

"Hal inti yang saya mau tegaskan adalah saya rasa kami tak perlu menanggapi statement yang kurang tepat seperti itu karena tidak akan menyelesaikan persoalan ini, namun justru akan berpotensi melebar dan memicu masalah baru lagi."|Andre Lado, SH (Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT) 

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®