Mata Pelajaran Pancasila, Wajib Di Terapkan Di Seluruh Sekolah Mulai Tahun Ajaran Baru, Juli Tahun 2022

Edisi 0018

Halaman 1

Ilustrasi

Jakarta, KUPANG TIMES - Pancasila resmi di jadikan mata pelajaran tersendiri di sekolah, mulai tahun ajaran baru, Juli 2022 mendatang.

Keputusan itu tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sudah membuat 15 buku pelajaran Pancasila dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan; "sejumlah pihak sudah di mintai pendapat, saat buku masih dalam tahap penyusunan, mulai dari; Komisi II DPR, Menko Polhukam, Mahfud MD, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga tokoh masyarakat."

"Pada prinsipnya buku ini tidak ada masalah."|Yudian Wahyudi (Kepala BPIP), saat berkunjung ke kediaman Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, Rabu (06/04/22) 

Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin mendukung rencana mengembalikan Pancasila menjadi mata pelajaran tersendiri.

"secara politik, bangsa Indonesia telah menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara dan perlu adanya media untuk masyarakat agar memahami Pancasila di kehidupan sehari-hari."|Ma'ruf Amin (Wapres RI) 

"Sampai saat ini masih ada pihak yang mempertentangkan, misalnya; antara Pancasila dan Islam, kalau ber-Pancasila tidak ber-Islam, kalau ber-Islam tidak ber-Pancasila."|Ma'ruf Amin (Wapres RI)

"Oleh karena itu perlu diberi penjelasan yang cerdas dan tepat, sehingga tidak ada lagi pihak yang mempertentangkan antara Pancasila dan agama."|Ma'ruf Amin (Wapres RI)

"nilai-nilai Pancasila juga perlu di sosialisaikan kepada kalangan pengusaha."|Ma'ruf Amin (Wapres RI)

"Tanpa komitmen kebangsaan, para pengusaha hanya akan memikirkan keuntungan tanpa mengindahkan penderitaan rakyat."|Ma'ruf Amin (Wapres RI)

untuk di ketahui - Dalam PP No. 4 tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan, pendidikan Pancasila termasuk pelajaran wajib di sekolah tingkat dasar dan menengah di samping agama, kewarganegaraan, bahasa, matematika, IPS, UPA, seni budaya, penjas, keterampilan serta muatan lokal, diatur dalam Pasal 40 Ayat (2). 

Kemudian di Pasal 40 Ayat (6), di jelaskan bahwa; pendidikan Pancasila juga wajib diajarkan di tingkat pendidikan tinggi, baik tingkat sarjana maupun diploma.|W.J.B

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®