Terapkan Sistem Parkir Tertib, Tarif Jelas, dan Pelayanan Humanis: 'Kendaraan berhenti sebentar, mesin masih menyala, tidak wajib membayar parkir.'

Edisi: 1.566
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Gambar: AI-G|Properti • ilustrasi AI

KUPANG TIMES – Pemerintah Kota Kupang mulai menerapkan sistem tata kelola Parkir Tahun 2026.

di dalam sistem tersebut, para pengendara diimbau untuk selalu memastikan pembayaran parkir dilakukan sesuai tarif resmi dan meminta karcis resmi di awal. 

sedangkan untuk titik parkir tertentu, pembayaran non-tunai melalui Aplikasi QRIS, yang mulai diterapkan. 

demikian informasi resmi yang diterbitkan Pemerintah Kota Kupang melalui akun media sosial resminya.

Betikut, Daftar Tarif Parkir Resmi yang ditetapkan, antara lain:

Roda 2: IDR 2.000

Roda 4: IDR 5.000

Roda 6: IDR 8.000

Roda 10: IDR 10.000

Jika kendaraan bermotor hanya berhenti sebentar, mesin masih menyala, dan pengendara tetap berada di atas kendaraan, maka tidak wajib membayar retribusi parkir.

Setiap titik parkir resmi memiliki kode identifikasi untuk memudahkan pengaduan dan penelusuran. 

Bila menemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, hubungi Pengaduan Dishub Kota Kupang: 0821-4450-3177. 


BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

• Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Perhubungan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: @pemkotkupang, Dishub Kota Kupang, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®