Edisi: 1.566
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES – Pemerintah Kota Kupang mulai menerapkan sistem tata kelola Parkir Tahun 2026.
di dalam sistem tersebut, para pengendara diimbau untuk selalu memastikan pembayaran parkir dilakukan sesuai tarif resmi dan meminta karcis resmi di awal.
sedangkan untuk titik parkir tertentu, pembayaran non-tunai melalui Aplikasi QRIS, yang mulai diterapkan.
demikian informasi resmi yang diterbitkan Pemerintah Kota Kupang melalui akun media sosial resminya.
Betikut, Daftar Tarif Parkir Resmi yang ditetapkan, antara lain:
Roda 2: IDR 2.000
Roda 4: IDR 5.000
Roda 6: IDR 8.000
Roda 10: IDR 10.000
Jika kendaraan bermotor hanya berhenti sebentar, mesin masih menyala, dan pengendara tetap berada di atas kendaraan, maka tidak wajib membayar retribusi parkir.
Setiap titik parkir resmi memiliki kode identifikasi untuk memudahkan pengaduan dan penelusuran.
Bila menemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, hubungi Pengaduan Dishub Kota Kupang: 0821-4450-3177.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Perhubungan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: @pemkotkupang, Dishub Kota Kupang,
| Penerbit: Kupang TIMES

