Edisi: 1.566
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
'MK memberi tenggat waktu paling lama dua tahun kepada DPR dan Pemerintah untuk mengubah UU Peradilan Militer secara menyeluruh.'
JAKARTA, KUPANG TIMES – Mahkamah Konstitusi menegaskan, Prajurit TNI yang melakukan Tindak Pidana Umum harus diadili di Peradilan Umum.
Penegasan tersebut tertulis dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Mahkamah Konstitusi menilai, penggunaan yurisdiksi peradilan umum bagi prajurit yang terjerat tindak pidana umum krusial untuk menjamin independensi, akuntabilitas, serta mencegah risiko impunitas.
selama ini, Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer menitikberatkan kewenangan mengadili semata-mata pada status subjek hukum pelaku sebagai prajurit, bukan pada jenis perbuatannya.
dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan legitimasi peradilan militer bersumber dari kekhususan materi perkara, bukan status personal pelaku.
Karena itu, tindak pidana umum yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan atau struktur komando kemiliteran sudah sepatutnya diperiksa oleh pengadilan sipil.
"sebaliknya, terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas."|Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi) saat membacakan pertimbangan hukum putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10/26)
Enny mengatakan, MK merujuk pada standar hak asasi internasional dalam Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menuntut proses peradilan independen dan adil.
penggunaan peradilan militer di luar kebutuhan khusus militer harus memiliki dasar yang objektif dan eksepsional.
"Jika suatu tindak pidana yang dilakukan prajurit merupakan tindak pidana umum, maka secara formal lebih tepat diperiksa oleh peradilan umum."|Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
Enny mengatakan, MK menyoroti stagnasi pembentukan undang-undang peradilan militer baru yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang telah menggariskan bahwa; prajurit tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum.
"berdasarkan fakta hukum di atas membuktikan bahwa tidak ada pilihan lain bagi pembentuk undang-undang untuk menyegerakan pembentukan undang-undang peradilan militer dimaksud... terlebih amanat Undang-Undang 34/2004 telah berjalan 22 tahun hingga putusan a quo diucapkan."|Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
Enny mengatakan, atas dasar itu, MK memberi tenggat waktu paling lama 2 (dua) tahun kepada DPR-RI dan Pemerintah untuk mengubah UU Peradilan Militer secara menyeluruh.
Jika dalam kurun waktu tersebut revisi tidak kunjung disahkan, undang-undang tersebut otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pertimbangan hukum tersebut menjadi dasar utama MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menilai ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang menitikberatkan kewenangan mengadili pada status subjek hukum pelaku sebagai prajurit—bukan pada jenis tindak pidana—telah memicu ketidakpastian hukum yang adil.
"Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya."|Suhartoyo (Ketua Mahkamah Konstitusi) saat membacakan amar putusan.
Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.
Para Pemohon mengujikan Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.
Kuasa Hukum Pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law.
para Pemohon menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.
Dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
para Pemohon mengatakan, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum.
Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum MK,
| Penerbit: Kupang TIMES
