TANGGAPAN Kakanwil soal Lapas Mewah Cibinong: "Itu Rumah Dinas Jabatan."

Edisi: 1.544
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar) Yudi Suseno menanggapi soal temuan Ombudsman terkait Lapas mewah Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Yudi berdalih bangunan seperti rumah dengan fasilitas seperti apartemen merupakan rumah dinas para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong.

"Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi,

di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan."|Yudi (Kakanwil Ditjenpas Jabar) dikutip dari detikcom, Kamis (24/09/26).

Yudi mengatakan, Tim Kanwil Ditjenpas Jabar terus mendalami dinamika di Lapas Cipinang setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (23/09/26) kemarin. 

Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai aturan.

"adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim,

Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional."|Yudi (Kakanwil Ditjenpas Jabar) 

Yusril minta Media Liput ke Lapas, 

sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait temuan Lapas mewah Kelas IIA Cibinong.

Yusril mempersilakan media untuk meliput temuan tersebut.

"Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut, 

apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana."|Yusril (Menko Kum Imipas) 

Yusril mengatakan, keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan fasilitas yang ditemukan Ombudsman serta pihak yang menggunakannya.

Jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan pejabat pemasyarakatan maupun pegawai Lapas Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.

"Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. apakah itu rumah pegawai di dalam lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar."|Yusril (Menko Kum Imipas) 


Tanggapan Ditjenpas Imipas, 

Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membentuk tim untuk memeriksa dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong.

"Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif."|Mashudi  (Dirjenpas)

Mashudi mengatakan, Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal, termasuk yang dilakukan Ombudsman di Lapas Cibinong. 

Mashudi menegaskan, prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan harus diterapkan kepada seluruh warga binaan.

tim akan mengecek fakta dari dugaan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong. 

terkait kemungkinan adanya pelanggaran yang melibatkan petugas, Mashudi memastikan, Ditjenpas akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

• Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kakanwil Ditjenpas Jabar, Kemenko Kum Imipas, Ombudsman RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®