Edisi: 1.542
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES – Presiden RI Prabowo Subianto harus mencari 2 (dua) calon nama wakil presiden yang baru untuk menggantikan Gibran Rakabuming Raka.
hal ini terjadi jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan keabsahan terhadap status wakil presiden pada putra sulung Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Gugatan tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), • Partai Ummat, • Denny Indrayana, • Forum Purnawirawan Prajurit TNI, • M Subhan, • Bonatua Silalahi, • dan Tiurma MS Sihombing.
Pemohon meminta MK mengugurkan status Gibran, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
'Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari calon dua yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.'|tulis Petitum Ke-7 dalam gugatan para pemohon yang dikutip, Selasa (22/09/26).
Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut menyoal Gibran tak memenuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu soal syarat tamat pendidikan paling rendah SMA atau sederajatnya.
Pemohon menilai, secara faktual Gibran tidak memiliki bukti telah tamat.
Pencalonannya pun ditopang keputusan kontroversial Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Komisi Pemilihan Umum saat itu.
KPU menerima surat keterangan Kemdikbud yang menyatakan penyetaraan pendidikan Gibran.
Padahal, Kemdikbud mencatat memproses permohonan tersebut dalam waktu singkat.
Selain itu, surat keterangan terbit tanpa ada dasar seperti ijazah atau sertifikat yang menjadi bukti Gibran telah menyelesaikan pendidikan tingkat atas atau sederajatnya. • bahkan, dokumen tersebut sempat disembunyikan dari publik hingga ada gugatan keterbukaan informasi.
Ketua MK Suhartoyo menerima gugatan kemunduran hasil pemilu yang sebenarnya sudah melewati batas pengajuan -- karena sudah berselang dua tahun.
berdasarkan putusan MK, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari Termohon, yakni: KPU, keterangan Pemberi Keterangan, yakni: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Pihak Terkait pada pukul 19:00 pm WIB, Rabu (23/09/26).
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum MK, KIPP,
| Penerbit: Kupang TIMES
