Sidang Mahkamah Konstitusi: 'Bawaslu Ngaku Tidak Dikasih Izin KPU Ikut Verifikasi Berkas Gibran.'

Edisi: 1.543
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel

Potret: KT|Properti • Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

JAKARTA, KUPANG TIMES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap, pihaknya tidak diberi izin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memverifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024. 

Hal tersebut diungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditanya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/09/26) malam.

"untuk Pak Rahmat Bagja, biasanya Bawaslu itu kalau menyangkut persyaratan ikut juga kan bareng sama-sama dengan KPU itu segala macam,

apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi, tidak juga datang ke Diknas (untuk verifikasi syarat pendidikan).?"|Saldi (Hakim MK) kepada Rahmat dalam sidang, Rabu (23/09/26) 

"Kami karena tidak ada informasi sama sekali, ya tidak datang Yang Mulia."|Rahmat (Ketua Bawaslu) 

Rahmat menceritakan awal mula Bawaslu tidak diikutsertakan dalam proses verifikasi, yang dimulai pada proses verifikasi calon anggota legislatif (Pileg) di Hotel Borobudur, Jakarta. 

awalnya Bawaslu diikutsertakan, tetapi timnya dilarang oleh KPU untuk membawa handphone dan kamera.

"sebenarnya ini dimulai dari proses pemilihan legislatif, pada saat itu kami diberikan akses ke ruangan, tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera."|Rahmat (Ketua Bawaslu)

Rahmat mengungkapkan, Karena keadaan tersebut, Bawaslu menyampaikan protes kepada Hasyim Asy'ari yang merupakan Ketua KPU saat itu.

"Katanya (Hasyim) diperbolehkan, tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan."|Rahmat (Ketua Bawaslu) 

Rahmat mengatakan, saat masuk ruangan, Bawaslu hanya diberikan waktu selama 15 menit. 

oleh karena itu, Bawaslu kemudian melaporkan KPU atas aduan kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 2023.

"Namun, pada saat pengaduan itu, terjadilah proses pencalonan, pendaftaran, dan lain-lain. ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut Yang Mulia,

Kami tidak tahu dan bagaimana."|Rahmat (Ketua Bawaslu) 

KPU Tidak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran ke Diknas, 

sebelum bertanya kepada Bawaslu, Saldi bertanya kepada KPU terkait upaya verifikasi ke dinas pendidikan terkait syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin pun menjawab pertanyaan Saldi dan menyatakan bahwa; timnya tidak memverifikasi Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran ke dinas pendidikan terkait. 

"Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?"|Saldi (Hakim MK) kepada Afifudin. 

"tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya."|Afifudin (Ketua KPU) 

Mendengar jawaban Afif, Saldi kemudian membandingkannya dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang melakukan verifikasi pendidikan ke dinas terkait dalam Pilkada 2024. 

"KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?"|Saldi (Hakim MK) kepada Afifudin.

"tidak datang."|Afifudin (Ketua KPU) 

Kemudian, Saldi menyinggung pernyataan Afifudin kepada KPUD agar memeriksa secara detail syarat pendidikan calon kepala daerah.

Saldi mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya membahas terkait Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran. 

"Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, 'tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?' segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi."|Saldi (Hakim MK) 

cukup tahu • Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mendaftarkan gugatan terkait PHPU 2024 tentang pencalonan Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024 yang dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan. 

salah satu petitumnya, Denny ca meminta MK menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

• Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum MK, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®