Sidang Mahkamah Konstitusi: 'KPU Mengaku Tidak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran Ke Diknas.'

Edisi: 1.543
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

Potret: Antara|Properti • Ketua KPU Mochammad Afifuddin

JAKARTA, KUPANG TIMES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak melakukan verifikasi soal pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke dinas pendidikan (diknas) terkait. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/09/26) malam.

"Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas.?"| Saldi (Hakim MK) kepada Afifudin dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam. 

"Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya."|Afifudin (Ketua KPU) 

mendengar jawaban Afifudin, Saldi kemudian membandingkannya dengan proses yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) saat melakukan verifikasi persyaratan pendidikan calon kepala daerah pada Pilkada 2024. 

Saldi mempertanyakan mengapa KPU tidak melakukan verifikasi secara langsung ke instansi terkait, sebagaimana yang dilakukan KPUD dalam pilkada.

"KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya.?"| Saldi (Hakim MK) bertanya kembali pada Afifudin. 

"tidak datang."|Afifudin (Ketua KPU) 

selanjutnya, Saldi menyinggung pernyataan Afifudin yang sebelumnya meminta KPUD memeriksa secara detail persyaratan pendidikan calon kepala daerah. 

Saldi mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu semestinya turut memastikan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran.

"Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, 'tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?' segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi."|Saldi (Hakim MK)

KPU beralasan bahwa; Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran telah ditandatangani oleh pejabat kementerian terkait. 

hal tersebut menjadi landasan KPU dalam memastikan syarat pendidikan dari Gibran sebagai cawapres. 

"Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar."|Afifudin (Ketua KPU) 

Penuhi Syarat, 

sebelum pendalaman dari Saldi, KPU menegaskan, Gibran telah memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres.

KPU sendiri menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023. 

terkait Gibran, Afifudin menjelaskan, Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 menyatakan bahwa; surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari luar negeri adalah setara dengan ijazah.

dari Permendikbud tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa; surat keterangan penyetaraan tingkat menengah atas milik Gibran setara dengan ijazah.

selain itu, terdapat Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

dalam PKPU 19/2023, KPU mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. 

"maka dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku."|Kuasa Hukum KPU

cukup tahu • Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mendaftarkan gugatan terkait PHPU 2024 tentang pencalonan Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024 yang dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan. 

salah satu petitumnya, Denny cs meminta MK menyatakan diskualifikasi Gibran, karena tidak memenuhi syarat pendidikan.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

• Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum MK, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®