Edisi: 1.536
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
'MK memutuskan perubahan anggaran yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi wajib mendapat persetujuan DPR-RI.'
JAKARTA, KUPANG TIMES – Mahkamah Konstitusi resmi mengabulkan sebagian Permohonan Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 atau UU APBN 2026.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang di Gedung MK, Rabu (16/09/26)
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian."|Suhartoyo (Ketua Mahkamah Konstitusi) saat membacakan amar putusan.
Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah lembaga dan individu, antara lain: Sayogo Institute • Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia • Busyro Muqoddas • Agus Sarwono • dan Sabik Muhammad.
para pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026 yang dinilai memberikan ruang diskresi terlalu luas kepada pemerintah untuk mengubah dan menggeser alokasi anggaran melalui peraturan presiden tanpa keterlibatan publik dan persetujuan legislatif.
dalam Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan, perubahan anggaran belanja pemerintah yang berdampak terhadap jumlah belanja menurut fungsi tetap harus memperoleh persetujuan DPR-RI.
Ketentuan serupa berlaku terhadap kebijakan anggaran yang ditempuh pemerintah ketika menghadapi ancaman krisis perekonomian atau stabilitas sistem keuangan.
MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026, khususnya frasa mengenai perubahan alokasi belanja pemerintah pusat, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Perubahan yang berdampak terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus dilakukan atas persetujuan DPR-RI.
Selain itu, MK menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf b dengan frasa “sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan pemerintah pusat” konstitusional bersyarat.
Ketentuan tersebut berlaku sepanjang dimaknai sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa berkelanjutan.
MK menyatakan Pasal 29 ayat (1), yang mengatur kewenangan pemerintah mengambil langkah kebijakan anggaran dalam situasi ancaman perekonomian atau stabilitas sistem keuangan, konstitusional bersyarat sepanjang pelaksanaannya dilakukan dengan persetujuan DPR-RI.
Sementara itu, MK menolak permohonan terhadap Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), dan Pasal 20 ayat (1).
Mahkamah menilai ketentuan mengenai rincian transfer ke daerah (TKD), penyesuaian dana alokasi umum (DAU), serta alokasi dana otonomi khusus tetap konstitusional dan tidak mengurangi otonomi fiskal daerah.
dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa meskipun pemerintah memiliki inisiatif dalam merancang kebijakan fiskal, persetujuan DPR-RI merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara.
“Sehingga setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap postur APBN, pengalokasian anggaran atau pembentukan kebijakan fiskal baru pada hakikatnya tetap memerlukan persetujuan DPR."|Adies (Hakim Konstitusi) saat membacakan pertimbangan hukum.
MK juga memberikan ketentuan mengenai perubahan anggaran yang telah dilakukan sebelum putusan dibacakan. • Mengingat UU APBN bersifat einmalig atau berlaku untuk satu tahun anggaran dan APBN 2026 sedang berjalan, perubahan anggaran yang telah ditetapkan melalui peraturan presiden sebelum putusan dibacakan dinyatakan tetap sah.
Ketentuan mengenai kewajiban memperoleh persetujuan DPR-RI tersebut berlaku terhadap perubahan anggaran setelah putusan dibacakan serta pelaksanaan APBN pada tahun-tahun berikutnya.
“dalam hal terdapat perubahan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden sampai putusan a quo diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum adalah tetap sah."|Arsul Sani (Hakim Konstitusi)
Perkara tersebut sebelumnya didaftarkan ke MK pada 10 Maret 2026.
Para pemohon menguji sejumlah pasal dalam UU APBN 2026, yakni: Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), serta Pasal 29 ayat (1).
Para pemohon menilai ketentuan-ketentuan tersebut memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah untuk melakukan pergeseran, perubahan, dan penetapan prioritas anggaran melalui peraturan presiden.
para pemohon mengatakan, mekanisme realokasi dan prioritas anggaran dapat memengaruhi konfigurasi kebijakan publik tanpa terlebih dahulu melakukan perubahan terhadap undang-undang sektoral.
Mereka juga berpendapat bahwa kondisi tersebut berpotensi memperbesar konsentrasi kontrol sumber daya publik pada pihak eksekutif.
dalam permohonannya, para pemohon turut menyoroti masuknya proyek makan bergizi gratis ke dalam struktur APBN sebagai bagian dari persoalan yang mereka uji.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum MK,
| Penerbit: Kupang TIMES
