Edisi: 1.533
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
'Rangkaian aturan Kopdes Merah Putih mengatur pembentukan, pengembangan usaha, pembiayaan hingga pembangunan fasilitas. • Ini sejumlah titik krusial yang perlu diperhatikan.'
KUPANG TIMES – Pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara telah mendirikan 24 ribu unit Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih melalui serangkaian regulasi. • mulai dari: percepatan pembentukan, pengesahan badan hukum, pengembangan usaha, pembiayaan hingga pembangunan fasilitas fisik.
Rangkaian aturan tersebut menunjukkan bahwa; Kopdes Merah Putih tidak dibangun melalui satu kebijakan tunggal, tapi melibatkan sejumlah kementerian dan sumber pendanaan.
di balik banyaknya aturan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan penting terkait target pembentukan, ruang usaha, pembiayaan, dan dukungan anggaran pemerintah.
Kebijakan Kopdes Merah Putih berawal dari Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih dengan menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi.
Pendanaan program dapat bersumber dari APBN/APBD, dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seiring pelaksanaannya, pemerintah menerbitkan sejumlah aturan teknis, antara lain: Permenkum No. 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi • dan Peraturan Menteri Koperasi No. 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Kopdes Merah Putih.
Kemudian Permendesa PDT No. 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Kopdes Merah Putih, serta Permenkop No. 9 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman Atau Pembiayaan Dana Bergulir Kepada Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih.
terbaru, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/dana Bagi Hasil Atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, Dan Kelengkapan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih.
PMK tersebut berlaku sejak 1 April 2026 dan mencabut PMK No. 49 Tahun 2025 serta PMK No. 63 Tahun 2025. Jika dibaca sebagai satu rangkaian, regulasi Kopdes Merah Putih memperlihatkan sejumlah titik penting yang perlu dicermati.
secara umum, keberadaan Kopdes Merah Putih tidak dapat dilepaskan dari prinsip demokrasi ekonomi yang menempatkan koperasi sebagai salah satu pelaku penting perekonomian nasional.
Ketetapan MPR No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi menegaskan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai bagian dari kebijakan ekonomi nasional.
Kemudian, Kerangka tersebut diterjemahkan dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU tersebut menjadi dasar umum mengenai pendirian koperasi, keanggotaan, perangkat organisasi, permodalan, kegiatan usaha, serta pembagian sisa hasil usaha.
meskipun Kopdes Merah Putih merupakan program khusus pemerintah, statusnya sebagai koperasi tetap membuatnya tunduk pada prinsip-prinsip dasar perkoperasian.
dengan demikian program pemerintah tidak dengan sendirinya mengubah karakter dasar koperasi sebagai badan usaha yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggota.
1. Target 80 Ribu KopDes dan Persoalan Kesiapan Koperasi,
Inpres 9/2025 menempatkan percepatan pembentukan 80 ribu Kopdes sebagai target utama.
Pembentukan tersebut dapat dilakukan melalui pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi, maupun revitalisasi koperasi yang telah ada.
Kemudian, Target tersebut diterjemahkan ke dalam berbagai aturan teknis.
salah satunya Permenkum 13/2025 yang mengatur pengesahan koperasi, termasuk pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi.
Regulasi tersebut secara khusus mengakomodasi kebutuhan hukum mengenai pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar Kopdes Merah Putih.
di titik ini, yang perlu dicermati bukan hanya jumlah Kopdes yang telah berstatus badan hukum, tetapi juga kesiapan koperasi menjalankan kegiatan usaha.
sebab, badan hukum baru merupakan aspek legalitas formal.
setelah terbentuk, koperasi tetap membutuhkan tata kelola, anggota, pengurus, kegiatan usaha, modal, serta kemampuan menjalankan model bisnis secara berkelanjutan.
Hal ini sejalan dengan Permenkop 2/2025 yang tidak hanya mengatur pembentukan kelembagaan, tetapi juga pengembangan usaha Kopdes melalui model bisnis yang adaptif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal.
Karena itu, keberhasilan kebijakan Kopdes perlu diukur dari kemampuan koperasi yang telah dibentuk dalam menjalankan fungsi ekonominya.
2. Pemerintah mendorong Pembentukan, tetapi Koperasi tetap harus Mandiri,
Inpres 9/2025 membagi tugas kepada K/L dan pemerintah daerah untuk mendukung pembentukan dan pengembangan Kopdes.
Dukungan tersebut mencakup fasilitasi kelembagaan, perizinan, pembiayaan, sarana dan prasarana, serta aspek lain sesuai kewenangan masing-masing.
Keterlibatan pemerintah diperlukan untuk mempercepat pembentukan koperasi dalam skala Nasional.
di sisi lain, koperasi memiliki prinsip pengelolaan yang menempatkan anggota sebagai bagian penting dalam pengambilan keputusan.
untuk itu perlu diperhatikan batas antara fasilitas pemerintah dengan kemandirian koperasi.
3. Model Usaha Kopdes dan Potensi Lokal Desa,
Pengembangan usaha Kopdes diatur lebih lanjut melalui Permenkop 2/2025.
Beleid tersebut, mencakup: skema pengembangan usaha • sistem informasi manajemen • pembinaan • pelaporan • pemantauan • dan evaluasi.
Regulasi tersebut juga mengarahkan pengembangan model bisnis yang adaptif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal.
Pengaturan ini penting karena karakter ekonomi masing-masing desa tidak selalu sama.
Titik Krusial dalam pengaturan ini tidak hanya sekadar soal memberikan modal usaha, melainkan seberapa jauh model tersebut dapat diterapkan secara fleksibel sesuai karakter masing-masing desa.
4. Pembiayaan Kopdes dan Risiko Penggunaan Dana Publik,
salah satu aturan yang mengatur aspek ini adalah Permendes dan Pembangunan Daerah Tertinggal 10/2025.
Regulasi tersebut, mengatur tentang mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Kopdes, termasuk dukungan pemerintah desa terhadap pembiayaan modal berupa pinjaman dari bank dan fasilitas untuk pemenuhan kewajiban pengembalian pinjaman.
selain itu, pemerintah menerbitkan Permenkop 9/2025 yang mengatur penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada Kopdes.
aturan tersebut mengatur kriteria pinjaman, penilaian kelayakan, pengambilan keputusan, mitigasi risiko, tanggung jawab, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, hingga pengawasan dan pendampingan.
Jika keduanya dibaca bersamaan, terdapat satu hal penting yang perlu dicermati, yakni; pembagian tanggung jawab dan risiko dalam pembiayaan Kopdes.
Koperasi dan pemerintah desa merupakan entitas yang berbeda. • Karena itu, adanya persetujuan atau dukungan pemerintah desa dalam pembiayaan tidak serta-merta mengubah kedudukan koperasi sebagai pihak yang menjalankan kegiatan usaha.
Hal tersebut menjadikan mekanisme pertanggungjawaban, pengembalian pembiayaan, dan penanganan risiko usaha koperasi sebagai aspek penting dalam pelaksanaan kebijakan. • terlebih jika pembiayaan berasal dari dana atau fasilitas pemerintah, akuntabilitas penggunaan dana publik juga perlu menjadi perhatian.
5. Gerai, Pergudangan, hingga Relasi dengan BUMDes,
Pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih menjadi bagian dari paket kebijakan pemerintah.
Keputusan Bersama sejumlah kementerian/lembaga dan PMK 15/2026 mengatur dukungan pembangunan fisik tersebut, termasuk melalui DAU/DBH atau Dana Desa.
di titik ini, aspek yang perlu dicermati bukan hanya pembangunan fisiknya semata. • tapi, status kepemilikan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengelolaan aset. Kejelasan tersebut penting, terutama jika fasilitas menggunakan sumber pembiayaan publik atau aset negara dan daerah.
Kehadiran Kopdes juga perlu dilihat dalam hubungannya dengan BUMDes yang telah lebih dahulu beroperasi di desa. Koperasi dan BUMDes memiliki karakter kelembagaan berbeda, sehingga apabila menjalankan kegiatan usaha yang beririsan, perlu ada kejelasan mengenai pembagian peran dan bentuk kerja sama.
selain itu, karena Kopdes mendapat dukungan pemerintah, pemisahan antara aset dan keuangan koperasi dengan dana atau fasilitas program pemerintah menjadi penting untuk memastikan tata kelola dan akuntabilitas tetap terjaga.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B (tim)
| Sumber: PT Agrinas Pangan Nusantara,
| Penerbit: Kupang TIMES
