Edisi: 1.547
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
'Mahkamah dibentuk untuk menjaga Konstitusi, bukan untuk menjaga Kalender. • Tenggat Waktu boleh menutup satu pintu, tetapi pertanyaan tentang sah atau tidaknya (syarat pencalonan) seseorang memegang jabatan tertinggi di republik ini tidak pernah kedaluwarsa.'
JAKARTA, KUPANG TIMES – Perkara keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden yang kini sedang diadili di ruang sidang Mahkamah Konstitusi melalui permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden mendapat perhatian publik.
di tengah riuh perdebatan, satu pertanyaan hampir pasti muncul lebih dulu daripada pertanyaan tentang isi dokumen syarat pendidikan minimal SLTA itu sendiri.
bukankah semuanya sudah terlambat.?
Pemilu telah usai dua tahun lalu. • Tenggat pengajuan sengketa sudah lewat. • Wakil Presiden telah dilantik dan menjalankan tugasnya.
dengan logika sederhana, orang mudah menyimpulkan bahwa pintu telah tertutup rapat.
Namun, hukum tata negara menuntut kita membedakan dua hal yang kerap dicampuradukkan: 'tenggat yang menutup sebuah pintu dan persoalan yang tetap tinggal di dalam rumah.'
tenggat Prosedural mengatur kapan dan melalui jalur mana seseorang boleh mengetuk pintu tertentu.
tenggat tidak pernah dimaksudkan untuk menjadikan sesuatu yang tidak sah menjadi sah hanya karena waktu telah berlalu.
Syarat yang melekat sepanjang Jabatan,
titik tolaknya adalah teks Konstitusi. • Pasal 6 UUD NRI 1945 menetapkan syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden, dan undang-undang pemilu menjabarkannya, termasuk syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Kemudian, Pasal 7A UUD NRI 1945 menyebut keadaan 'tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden' sebagai salah satu alasan pemberhentian selama masa jabatan.
Rumusan Pasal 7A itu sangat bermakna. Bagi konstitusi, syarat jabatan bukan tiket sekali pakai yang hangus setelah calon ditetapkan.
Syarat tersebut adalah fondasi legitimasi yang harus tetap tegak selama jabatan dipegang.
Pemenuhan syarat bukan diuji sekali lalu dilupakan, melainkan menjadi kondisi yang terus-menerus menopang keabsahan kekuasaan.
dari sini lahir argumen a fortiori. • Jika seseorang yang tidak lagi memenuhi syarat dapat diberhentikan di tengah masa jabatan, maka keadaan ketika syarat itu sejak awal tidak pernah terpenuhi secara sah jelas lebih serius.
Argumen ini penting, karena sebagian syarat, seperti usia dan pendidikan, secara faktual tidak mungkin 'hilang' setelah seseorang menjabat.
Seseorang tidak bisa menjadi lebih muda, dan riwayat pendidikan tidak bisa berkurang.
Karena itu, yang dipersoalkan dalam syarat semacam ini bukanlah hilangnya syarat, melainkan apakah syarat itu pernah terpenuhi secara sah.
Membaca Pasal 7A seolah hanya menjangkau syarat yang hilang di kemudian hari justru menghasilkan kesimpulan yang ganjil: 'cacat yang lebih ringan dapat diperiksa, tetapi cacat yang lebih mendasar dibiarkan.'
Daluarsa milik Hukum Privat, bukan Kekuasaan Publik,
Konsep daluarsa berakar kuat dalam hukum perdata. • lewatnya waktu dapat menjadi dasar untuk memperoleh suatu hak atau dibebaskan dari suatu kewajiban.
Konsep itu masuk akal dalam hubungan antarpribadi, karena sengketa perdata tidak boleh menggantung selamanya dan hak milik membutuhkan kepastian.
Jabatan publik bukan harta benda. Kekuasaan negara tidak dapat dimiliki, apalagi diperoleh, hanya karena telah lama dikuasai.
tidak ada doktrin dalam hukum tata negara yang memungkinkan seseorang 'memiliki' jabatan presiden atau wakil presiden hanya karena telah lama mendudukinya.
Legitimasi Jabatan bersumber dari Konstitusi dan Pemilihan yang sah, bukan dari lamanya jabatan tersebut dipegang.
Karena itu, tenggat dalam sengketa proses pemilu di Bawaslu dan PTUN, maupun tenggat sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi, harus dibaca sebagai pembatasan atas jalur upaya hukum, bukan atas substansi keabsahan.
Jalur-jalur itu dirancang untuk menjaga kelancaran tahapan pemilu agar pemilu tidak tersandera oleh sengketa yang berlarut-larut. Tujuan itu sah dan penting.
Namun, ketika tahapan telah selesai, tujuan kelancaran tahapan tidak lagi relevan, sedangkan pertanyaan tentang keabsahan pemangku jabatan tetap hidup.
ada pula prinsip yang lebih mendasar. • Pembatasan hak untuk menguji keabsahan jabatan publik semestinya dinyatakan secara tegas dalam undang-undang dan tidak boleh ditafsirkan secara melebar.
Sepanjang pengetahuan penulis, tidak ada norma dalam UUD NRI 1945, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, maupun Undang-Undang Pemilu yang menyatakan bahwa; keabsahan syarat Presiden dan Wakil Presiden menjadi kebal terhadap pemeriksaan setelah jangka waktu tertentu sudah terlewati.
Membaca tenggat sengketa hasil sebagai penutup permanen atas persoalan syarat berarti menciptakan kekebalan yang tidak pernah diberikan oleh pembentuk undang-undang.
Asas-Asas yang Menopang,
tradisi Hukum Publik mengenal adagium nullum tempus occurrit rei publicae: 'waktu tidak berjalan terhadap kepentingan publik (Young: 2006).'
Kepentingan agar jabatan tertinggi negara diduduki oleh orang yang memenuhi syarat konstitusional merupakan kepentingan publik dalam arti yang paling murni.
Kepentingan itu bukan milik pemohon atau kelompok politik tertentu, melainkan milik seluruh warga negara.
dikenal pula asas fraus omnia corrumpit: 'cacat yang serius merusak segala sesuatu yang dibangun di atasnya (Lenaerts:2013).'
dalam hukum administrasi, keputusan yang mengandung cacat mendasar, seperti ketiadaan wewenang atau pelanggaran prosedur esensial, dapat dikualifikasikan sebagai batal demi hukum sejak semula, bukan sekadar dapat dibatalkan.
Konsekuensinya, kebatalan itu dapat dinyatakan kapanpun cacatnya terbukti.
di titik inilah perkara di PTUN menjadi relevan. • Jika surat keputusan penyetaraan ijazah kelak dinyatakan cacat, yang goyah bukan hanya selembar surat administratif.
yang Goyah adalah dasar pemenuhan syarat pendidikan dan, bersama itu, fondasi pencalonan. • dengan kata lain, pemeriksaan di PTUN dan pertanyaan konstitusional tentang syarat jabatan saling terkait. • sebaliknya, jika surat itu dinyatakan sah, pertanyaan tentang syarat pendidikan praktis pun selesai.
Pelajaran dari Negara lain,
Pemeriksaan syarat jabatan setelah seseorang menjabat bukan hal ganjil dalam praktik ketatanegaraan dunia.
pada 2017, High Court Australia menyatakan sejumlah anggota parlemen yang telah terpilih dan menjabat tidak memenuhi syarat konstitusional karena memiliki kewarganegaraan ganda.
Kasus ini dengan kasus Citizenship Seven. • mereka tidak diselamatkan oleh fakta bahwa; pemilu telah lama berlalu atau bahwa; sebagian besar dari mereka sama sekali tidak menyadari status kewarganegaraan gandanya.
pada 2018, Mahkamah Agung Filipina menolak dalil daluarsa dalam perkara quo warranto yang diajukan oleh negara terhadap Ketua Mahkamah Agungnya sendiri, kasus yang dikenal dengan nama Republic v. Sereno, G.R. No. 237428.
Pertimbangannya, batas waktu pengajuan tidak berlaku terhadap negara ketika yang dipersoalkan adalah hak seseorang atas jabatan publik.
Putusan itu kontroversial secara politik, dan kontroversinya pun layak dicatat sebagai peringatan agar mekanisme serupa tidak dijadikan alat kepentingan sesaat.
Namun, prinsip hukum yang mendasarinya jelas: keabsahan jabatan publik tidak dibatasi oleh kalender.
Kedua preseden itu mengajarkan hal yang sama. • Kepastian Hukum tidak diukur dari seberapa lama sebuah persoalan didiamkan, melainkan dari seberapa tuntas persoalan itu dijawab melalui proses yang adil.
Kepastian Hukum dan Stabilitas,
Keberatan paling kuat terhadap pandangan ini adalah soal kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan.
Putusan sengketa hasil Pilpres 2024 telah final dan mengikat.
Rakyat telah memilih, dan pasangan terpilih telah dilantik. • membuka kembali persoalan ini, kata sebagian kalangan, berarti menggoyahkan tatanan yang telah mapan.
Keberatan itu patut didengar dengan saksama. • Namun, ada 3 (tiga) jawaban, antara lain:
PERTAMA • objek yang dipersoalkan berbeda.–Putusan sengketa hasil 2024 memutus dalil-dalil yang diajukan pada saat itu.–Putusan itu tidak memutus keabsahan dokumen yang belum pernah diuji secara langsung, sehingga sifat final putusan tidak dapat diperluas untuk mengesahkan hal yang belum pernah diperiksa.
KEDUA • kepastian hukum yang dibangun di atas keraguan terhadap legitimasi adalah kepastian yang rapuh.
Keraguan itu tidak hilang karena didiamkan, melainkan terus menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
KETIGA • konstitusi sendiri telah mengantisipasi kekhawatiran terkait stabilitas.
Pasal 8 UUD 1945 mengatur penggantian yang tertib apabila terjadi kekosongan jabatan, sehingga pemerintahan tidak jatuh ke dalam kekosongan.
Perlu ditegaskan, argumen bahwa; pengujian syarat tidak mengenal kedaluwarsa bukanlah praduga bersalah terhadap siapapun.
Argumen tersebut sama sekali tidak menyimpulkan bahwa dokumen pendidikan Wakil Presiden tidak sah. • yang diperjuangkan adalah hak publik atas pemeriksaan yang tuntas dan transparan.
Pemeriksaan semacam itu justru menguntungkan semua pihak, termasuk Wakil Presiden sendiri.
Jika dokumen itu sah, pemeriksaan terbuka akan menutup polemik secara tuntas dan memulihkan kepercayaan publik.
Jika tidak sah, konstitusi telah menyediakan jalan keluarnya.
Penjaga Konstitusi, bukan Penjaga Kalender,
Mahkamah Konstitusi sendiri, dalam sengketa hasil Pilpres 2024, tidak membatasi diri pada perhitungan angka perolehan suara.
Mahkamah juga menimbang dalil-dalil terkait proses pencalonan.
Sikap itu mencerminkan kesadaran bahwa hasil pemilu tidak dapat dipisahkan dari keabsahan pihak yang dipilih.
Semangat yang sama layak dipertahankan hingga hari ini.
Mahkamah tentu berwenang menilai apakah forum sengketa hasil merupakan jalan yang tepat untuk persoalan ini.
Namun, jika Mahkamah berpandangan forum itu tidak tepat, publik berhak mendengar pertimbangan yang jelas mengenai forum mana yang tepat: pengadilan tata usaha negara untuk menguji keabsahan keputusan penyetaraan, atau mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD NRI UUD 1945 yang dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Putusan yang sekadar menyatakan permohonan lewat waktu tanpa memberikan ruang penyelesaian bagi persoalan konstitusional ini, akan membiarkan pertanyaan besar terus menggantung.
Pertanyaan yang menggantung tidak pernah benar-benar selesai. • Ia hanya berpindah dari ruang sidang ke ruang publik, dengan segala risiko polarisasi di masyarakat tanpa kepastian dan kejelasan.
Mahkamah dibentuk untuk menjaga Konstitusi, bukan untuk menjaga kalender.
tenggat waktu boleh menutup satu pintu, tetapi pertanyaan tentang sah atau tidaknya (syarat pencalonan) seseorang memegang jabatan tertinggi di republik ini tidak pernah kedaluwarsa.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Opini, Hukum,
| Penulis: Prof. Ibnu Sina Chandranegara, Senior Partner Jurist Resia & Co, Guru Besar Hukum Tata Negara
| Sumber: HO,
| Penerbit: Kupang TIMES

