Hukumannya Berkurang Setahun, Nadiem Makarim SEGERA Ajukan Kasasi.!

Edisi: 1.544
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

'Nadiem menyatakan tidak akan menerima hasil apa pun selain vonis bebas.'

      Potret: Antara|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES – eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim segera mengajukan Kasasi atas Putusan Banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Perkara dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook.

dalam Putusan Banding, Kamis (24/09/26), Majelis Hakim mengurangi Pidana Penjara Nadiem dari yang sebelumnya 10 tahun menjadi 9 tahun. 

“Kami akan langsung mengajukan kasasi secepatnya.”| Nadiem, usai pembacaan putusan.

Nadiem mengatakan, dirinya tidak menerima hasil apapun selain bebas, serta tidak putus asa dan menyerah. 

“Perjuangan ini lama dan tentunya saya harus mengalami berbagai kendala."|Nadiem

Hakim Pengadilan Tinggi tetap menghukum Nadiem dengan membayar denda IDR 1 Miliar. 

Namun, apabila denda tersebut tak dibayar, hukuman kurungan penggantinya berkurang menjadi 140 hari kurungan penjara.

selain itu, Hakim Banding mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayar Nadiem. 

Nadiem dihukum membayar uang pengganti IDR 548,76 Miliar, turun dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni: IDR 809,59 Miliar. 

“dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun."|Hakim PT DKI Jakarta

Kuasa Hukum Nadiem mengajukan banding atas putusan 10 tahun penjara terhadap kliennya dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2022.

dalam pengadilan tingkat pertama, Hakim memvonis 10 tahun penjara kepada Nadiem. 

selain pidana penjara, Hakim menghukum Nadiem membayar denda IDR 1 Miliar. 

apabila tidak membayar denda tersebut, Nadiem harus menjalani pidana penjara pengganti selama 190 hari.

Hakim menetapkan apabila Nadiem tidak membayar uang pengganti, negara dapat menyita dan melelang harta bendanya. 

Jika nilai harta tersebut tidak mencukupi, hakim menggantinya dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

cukup tahu • sebelumnya, Jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar IDR 809,59 Miliar dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022. 

selain itu, Jaksa mendakwa Nadiem memperkaya 12 perusahaan swasta yang menjadi vendor Chromebook.

Jaksa menilai, Nadiem memilih Chromebook semata-mata untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang ia dirikan. 

setelah Gojek dan Tokopedia bergabung pada 2021, PT AKAB berubah nama menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia. 

Google tercatat sebagai salah satu mitra bisnis lama Gojek sebelum bergabung dengan Tokopedia.

Pengadaan Chromebook tersebut merugikan keuangan negara sebesar IDR 2,18 Triliun. 

Nilai itu terdiri atas IDR 1,56 Triliun dari pengadaan laptop Chromebook berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta USD 44,05 Juta atau setara IDR 621,38 Miliar berdasarkan Kurs terendah pada Agustus 2020 hingga Desember 2022 akibat pengadaan Chrome Device Management.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

• Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: PT DKI Jakarta, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®