BGN Tutup Sementara 1.999 Dapur SPPG yang Belum Mendaftar SLHS.!

Edisi: 1.529
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: BGN|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengambil keputusan tegas terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

BGN secara resmi memutuskan untuk menutup sementara 1.999 Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Sudaryono menegaskan, kepatuhan terhadap standar Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta kriteria sanitasi adalah syarat mutlak yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan dapur MBG.

"sebagaimana publik ketahui, syarat SLHS, sertifikasi laik higiene, dan sanitasi menjadi satu syarat mutlak dalam penyelenggaraan dapur yang menyelenggarakan Makan Bergizi Gratis."|Sudaryono

Sudaryono mengungkapkan, BGN terus melakukan verifikasi ketat terhadap puluhan ribu dapur SPPG. 

dari total awal 27.485 dapur, BGN melakukan penyisiran penetapan sementara menjadi 27.022 dapur. 

Berdasarkan pembaruan data (update) hasil koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Senin (07/09/26) pukul 17:00 WIB, ditemukan 1.999 dapur SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS di Dinas Kesehatan setempat.

"dapur-dapur sebanyak 1.999 ini tidak melakukan pendaftaran SLHS di Dinas Kesehatan masing-masing. Artinya, bukan mendaftar lalu syaratnya tidak dipenuhi, melainkan tidak melakukan pendaftaran sama sekali."|Sudaryono

Sudaryono mengatakan, setelah melalui proses konfirmasi dan evaluasi bertahap, BGN mengambil keputusan tegas dengan menutup 1.999 dapur SPPG tersebut guna dilakukan investigasi lebih lanjut.

Berikut, rincian 1.999 dapur SPPG yang ditutup sementara, antara lain:

• Wilayah 1: 351 dapur SPPG

• Wilayah 2: 1.417 dapur SPPG

• Wilayah 3: 231 dapur SPPG

"Pada hari ini saya nyatakan 1.999 dapur SPPG ini saya tutup untuk kemudian kami lakukan investigasi."|Sudaryono

Sudaryono mengatakan, langkah penutupan dan investigasi ini diambil sebagai komitmen BGN untuk menjaga kualitas, keamanan gizi, serta keselamatan seluruh penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis di Indonesia.

cukup tahu • adapun Keputusan tersebut tertulis dalam Siaran Pers Nomor: SIPERS-310/BGN/09/2026.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Kesehatan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Biro Hukum dan Humas BGN, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®