Belum Ada KopDes Merah Putih LOLOS Verifikasi, BAGAIMANA Cara Bayar Utang Himbara.?

Edisi: 1.533
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: TC|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES – Pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara telah mendirikan 24 ribu unit Koperasi Desa Merah Putih yang telah mencapai Pembangunan 100%. 

Anggaran terserap IDR 106 Triliun dari dana kelolaan pinjaman Himbara IDR 175 Triliun • dari pagu IDR 240 Triliun.

dari jumlah tersebut, belum ada satu pun Kopdes yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi (verval) baik dari Pemda maupun Kementerian Koperasi. 

Verval merupakan salah satu alat ukur untuk mengukur kelayakan Kopdes untuk beroperasi.

dalam dashboard Simkopdes Kementerian Koperasi, dikutip dari Bloomberg Technoz, Jum'at (11/09/26) malam, dari 24.184 Kopdes yang telah selesai dibangun, belum ada satu pun Kopdes yang telah selesai dilakukan verifikasi dan validasi.

'Layak dan siap operasional, 0 Kopdes.'|tulis laporan realtime Simkopdes

cukup tahu • proses verifikasi dan validasi (verval) Kopdes dilakukan secara sinergis antara Kementerian Koperasi, Pemerintah Daerah, serta melibatkan lembaga pengawas/auditor negara seperti BPKP dan BPK untuk pengadaan barang dan pembiayaannya.

Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono telah menerbitkan Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Teknis Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai acuan Tim Verifikasi dan Validasi di daerah dalam pelaksanaan. 

dalam aturan tersebut, pelaksanaan verifikasi dan validasi dilakukan guna mendukung dokumen BAST (Berita Acara Serah Terima), sebagai instrumen wajib percepatan proses pembayaran kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

sementara ditempat lain, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan akan segera membayar utang Koperasi Desa Merah Putih atau Program Kopdes sebesar IDR 40 Triliun yang diperkirakan jatuh tempo akhir September 2026. 

Kementerian Keuangan RI masih menunggu prosedur yang jelas untuk memastikan nilai pembiayaan dan penggunaannya tepat.

saat ditanya tanggapan mengenai belum adanya Kopdes yang terverifikasi, Purbaya meyakinkan Kementerian Koperasi telah menyiapkan skenario percepatan verifikasi dan validasi.

"Kami serahkan kepada Kementerian Koperasi dan tim, kami di sini hanya memastikan, bahwa; Himbara tetap akan kami bayar (utang) sesuai prosedur."|Purbaya (Menkeu RI), Kamis (10/09/26) lalu.

eks boss LPS itu, mengatakan, Skema Pendanaan Pembayaran Utang Kopdes telah ditulis dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.

dalam pasal 2 ayat (2), setiap unit KDMP dapat memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan dengan plafon maksimal IDR 3 Miliar,

Kredit diberikan dengan suku bunga tetap sebesar 6% per tahun dan jangka waktu pinjaman hingga 72 bulan.

Regulasi tersebut memberikan kelonggaran berupa masa tenggang (grace period) pembiayaan selama 6-12 bulan, lebih panjang dibandingkan ketentuan sebelumnya yang membatasi masa tenggang maksimal delapan bulan. 

Hal itu dilakukan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pembiayaan.

selain itu, Pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa pembayaran angsuran termasuk bunga dilakukan melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi dana desa.

Tanggapan Menteri Koperasi RI, 

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan Kementeriannya akan melakukan penyegeraan proses verifikasi dan validasi terhadap pembayaran utang jatuh tempo pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Mutih (KDKMP).

"Kita lagi laksanakan proses verifikasi dan validasinya. Nanti ada surat terimanya,

Jadi nanti atas dasar itu [pencairannya].!

Semua kita buat atas dasar itu."|Ferry (Menkop RI) kepada wartawan di Jakarta, Rabu (09/09/26) lalu. 

Namun, Ferry tidak menjelaskan secara detail berapa unit Kopdes yang sudah diupayakan verifikasi dan validasi. 

Ferry hanya menjawab, semua proses sebelum pencairan pembayaran utang yang mendekati jatuh tempo hingga saat ini tengah dilakukan oleh otoritas perkoperasian Tanah Air tersebut.

"Lagi Proses, semua lagi proses."|Ferry (Menkop RI)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Keuangan, Perbankan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenkeu RI, Kemenkop RI, Bloomberg Technoz, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®