Edisi: 1.500
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
Potret: KC|Properti
JAKARTA, KUPANG TIMES - Kementerian Keuangan mencairkan anggaran sebesar IDR 18,9 Triliun sebagai dukungan pemerintah pusat untuk 546 pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, itu merupakan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (05/08/26).
"Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu ya pemerintah daerah dan sudah keluar Keputusan Menteri Keuangan nomor 198 tahun 2026, tanggal 5 Agustus."|Tito (Mendagri RI) di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin (10/08/26)
eks Kapolri itu mengatakan, anggaran IDR 18,9 Triliun tersebut berasal dari IDR 10 Triliun kurang bayar dana bagi hasil (DBH) dan IDR 8,9 Triliun tambahan dana alokasi umum (DAU).
Tito membulatkan IDR 18,9 Triliun itu menjadi IDR 19 Triliun.
Tito menilai, kucuran dana tersebut merupakan atensi Prabowo terhadap permasalahan fiskal yang terjadi di daerah-daerah.
Tito berharap, anggaran IDR 19 triliun untuk 546 kota dan kabupaten di Indonesia bisa mengatasi kesulitan pemerintah daerah membayar gaji PPPK maupun aparatur sipil negara.
"dengan adanya tambahan ini, kami semua berharap ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik PPPK maupun paruh waktu juga ya itu dibiayai dibayar oleh Pemda masing-masing."|Tito (Mendagri RI)
cukup tahu • Puluhan pemerintah daerah mulai kesulitan membayar gaji PPPK lantaran pemotongan dan transfer ke daerah yang tidak diiringi dengan penuntasan penyaluran dana bagi hasil.
Akibatnya sejumlah daerah kehilangan sumber penerimaan yang selama ini menjadi penopang anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pemerintah pusat menerapkan kebijakan pemangkasan anggaran sejak 2025, termasuk memotong dana transfer ke daerah atau TKD.
Total pemotongan dana transfer ke daerah pada 2025 sebesar Rp 50,59 triliun.
di 2026, pemerintah mengurangi pagu anggaran TKD jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Alokasi TKD pada 2026 sebesar IDR 650 triliun atau turun 24,7% jika dibandingkan pagu anggaran serupa di 2025.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Keuangan, Birokrasi, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemendagri RI, Kemenkeu RI,
| Penerbit: Kupang TIMES
