Edisi: 1.466
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Puluhan prajurit TNI terlihat berjaga di sekitar rumah Jampidsus, Febrie Adriansyah. • Rumah Febrie dijaga ketat seusai polisi menggeledah Cafe de'Clan, Cipete.'
Puluhan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlihat berjaga di sekitar rumah pribadi Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Rumah mewah di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan itu dijaga lebih dari satu regu TNI, Rabu (08/07/26) malam.
para prajurit yang menenteng senjata laras panjang itu berjaga di gerbang utama rumah dengan cat putih itu.
selain itu, ada juga yang sedang beristirahat di taman depan rumah.
sebagian penjaga berperawakan tegap menggunakan pakaian sipil.
selain itu, Jaksa dari Jampidsus juga tampak berseliweran di dalam gerbang.
mereka (Jaksa) menggunakan seragam korsa berwarna merah.
Rumah Febrie dijaga ketat seusai polisi menggeledah Cafe de’Clan Signatur di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan pada hari yang sama.
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) dan Direktorat Reserse Kirminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya.
Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan ini berkaitan dengan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan suap di perkara PT Asabri.
serta kasus korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera dan kasus PT Krakatau Steel.
Total ada delapan lokasi yang digeledah hari ini, termasuk kafe di Cipete dan Poin Money Changer.
“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema join investigasi dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel."|Irjen Pol. Totok (Kepala Kortastipidkor Polri), Rabu (08/07/26)
sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dari polisi.
Budi mengatakan, menghalangi proses penyidikan bertentangan dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi."|Kombes Pol. Budi (Kabid Humas Polda Metro Jaya)
dalam catatan TCO, Febrie Adriansyah pernah mengalami peristiwa penguntitan oleh personel Detasemen Khusus 88 Polri pada Ahad, 19 Mei 2024 di kafe tersebut ketika dulu masih bernama Gontran Cherrier.
Dua narasumber yang mengetahui kejadian tersebut menceritakan saat itu Febrie sedang makan malam di restoran Perancis itu, sekitar pukul 20:00-21:00 WIB.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks:
| Penulis: W.J.B
| Sumber:
| Penerbit: Kupang TIMES
