Edisi: 1.484
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
informasi ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang ditemani anggota Dewan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya.
Prasetyo mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Perry dari jabatan Gubernur Bank Indonesia, Minggu (26/07/26).
Presiden pun akan segera menerbitkan surat keputusan presiden (Keppres) untuk menerima pengunduran diri tersebut.
"yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada UU BI, maka yang pertama presiden terima pengunduran diri dari bapak Perry Warjiyo tentu disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin BI."|Pras (Mensesneg) dikutip, Senin (27/08/26).
Prasetyo mengatakan, sesuai UU BI, jabatan Gubernur BI secara otomatis akan diisi Deputi Gubernur BI Senior Destry Damayanti sebagai pejabat sementara.
"Kami mewakili pemerintah menyampaikan ke masyarakat mari kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang diberikan oleh UU di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini kemenkeu juga menjalankan fungsi jaga fiskal tentunya dalam koordinasi yang erat."|Pras (Mensesneg)
Alasan Pengunduran Diri,
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo resmi mundur dari jabatannya, setelah mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
dari surat tersebut, maka Presiden akan menyatakan Perry Warjiyo bebas dari jabatannya.
atas pengunduran diri tersebut, Deputi Gubernur BI Destry Damayanti otomatis dipilih menjadi Gubernur BI sementara sesuai dengan aturan Undang-Undang Bank Indonesia.
Destry mengatakan pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela, karena alasan pribadi, Sabtu (25/07/26)
"Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela, karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan pasal 48 ayat 1 (a) UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka dewan gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur Sementara."|Destry (Deputi Gubernur BI) .
Destry tidak secara detail menjelaskan alasan pribadi yang disampaikan Perry.
Namun, sumber internal mengungkapkan, alasan mundur Perry Warjiyo disebabkan oleh masalah kesehatan, dikutip dari CNBC Indonesia.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Perbankan, Politik, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemensetneg, Bank Indonesia,
| Penerbit: Kupang TIMES
