RESMI.! Febrie Adriansyah Jadi TERSANGKA Korupsi dan TPPU di Tiga Kasus.!

Edisi: 1.468
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: DC|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. 

selain Febrie, polisi juga menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan Korupsi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sebelumnya disidik bersama Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus: Batu Bara • ASABRI dan Krakatau Steel yang sebelumnya disidik tim gabungan kepolisian tersebut. 

"Kita sudah lakukan gelar perkara.. berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, 

Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelanggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b."|Irjen Pol. Totok Suharyanto (Kakortas Tipidkor Polri) dalam konferensi pers bersama DPR-RI dan Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Sabtu (11/07/26) siang. 

turut hadir dalam konferensi pers tersebut, antara lain: Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang per hari ini menjadi Plt Jampidsus menggantikan Febrie yang sudah mundur.

pada kesempatan itu, Margono mengatakan pihaknya bersinergi dengan kepolisian terkait penanganan tiga kasus korupsi tersebut. 

Selain itu, dia memaparkan penanganan kasus itu akan dilimpahkan ke Kejagung.

"Kami secara formil akan menerima penyerahan penangan perkara tiga perkara, yang hari ini, sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganan karena faktanya masy menunggu penyelesaian perkara."|Rudi Margono (Plt Jampidsus Kejagung) 

Rudi memastikan, walau telah dilimpahkan ke Jampidus, pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian.

"Walau [perkara] diserahkan ke Jampidsus kita tetap koordinasi dengan kakortas tipikor, agar ada kepastian penyelesaian."|Rudi Margono (Plt Jampidsus Kejagung) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum Kejagung, Humas Polri, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®