RESMI.! Febri Diansyah JADI Pengacara Febrie Adriansyah

Edisi: 1.482
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: FA|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ditunjuk sebagai Pengacara eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, yang kini menjadi tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jum'at (24/07/26) malam. 

"Saya baru jadi (pengacara Febrie Adriansyah) ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi."|Febri (Pengacara) di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jum'at (24/07/26).

Febri berbicara kepada wartawan usai Febrie Adriansyah menjalani sekitar 10 jam pemeriksaan di Kejagung. 

Febri mengatakan, dirinya baru mendapat surat kuasa sebagai pengacara Febrie Adriansyah, Kamis (23/07/26) kemarin.

Surat kuasanya tertanggal kemarin."|Febri (Pengacara) 

cukup tahu • sebelum Febri Diansyah, ada pengacara Hotman Paris Hutapea yang tampil membela Febrie Adriansyah. 

Namun akhirnya, Hotman mundur dari posisi itu karena alasan kesehatan.

Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK,

Febrie Adriansyah diantar mobil tahanan Kejagung menuju Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan."|Rudi Margono (Jamwas Kejagung), Jum'at (24/07/26) petang.

Rudi menjelaskan, alasan penahanan tersebut untuk memastikan perlindungan Febrie karena dalam rekam jejaknya pernah menangani kasus besar. 

"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar,

Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan."|Rudi Margono (Jamwas Kejagung) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum KPK, Puspenkum Kejagung, Febri Diansyah (Pengacara), 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®