Edisi: 1.482
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merasa dirinya dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Saya merasa memang ini kriminalisasi."|Febrie (tersangka) saat hendak masuk ke mobil tahanan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jum'at (24/07/26) malam.
Febrie mengatakan, dalam pemeriksaan ia berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi.
"Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini."|Febrie (tersangka)
Febri mengungkapkan, semua alat bukti seharusnya dikonfirmasi dan diperdalam dulu, dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa; ini tidak zolim.!
"Sehingga kita tetapkan tersangka, dan barulah kita melakukan penahanan."|Febrie (tersangka)
Febrie mengatakan, hal ini adalah keputusan pimpinan Kejaksaan Agung sehingga ia siap menghadapi keputusan tersebut.
biarlah penyidik yang menjawab siapa pemilik emas seberat 74 kilogram yang berada di rumahnya.
"biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab."|Febrie (tersangka)
cukup tahu • Febrie resmi ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tiga Kasus yang menjerat Febrie, antara lain: dugaan Korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) • Korupsi Penyelesaian Utang Anak Usaha PT Krakatau Steel • dan Korupsi Pasokan Batu Bara ke PLTU.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum Kejagung, Puspenkum KPK,
| Penerbit: Kupang TIMES
