Edisi: 1.482
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Penyidik Kejaksaan Agung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang sempat memicu blackout.
eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut langsung ditahan, Jum'at (24/07/26) malam.
Penasihat Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan, awalnya Febrie diperiksa sebagai saksi.
Pernyataan tersebut didasari oleh surat pemanggilan terhadapnya sebagai saksi untuk Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
setelah pemeriksaan sebagai saksi berjalan hingga pukul 19:00 WIB, penyidik kemudian mengganti status Febrie menjadi tersangka.
berubahnya status Febrie diikuti dengan penyerahan dua dokumen terkait penetapannya sebagai tersangka dan dokumen penahanan terhadapnya.
Setelah itu, proses pemeriksaan Febrie sebagai tersangka baru dilakukan.
“Selama proses pemeriksaan dari pukul dua sampai dengan tadi, Pak FA menjelaskan semua yang ia ketahui."|Febri (Pengacara)
eks Jubir KPK itu menjelaskan, terdapat 4 (empat) dokumen yang dialihkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung.
Dokumen tersebut terdiri atas satu Surat Penetapan Tersangka dan 3 (tiga) Sprindik Umum.
dari pihak Kejaksaan Agung sendiri juga menerbitkan sebanyak 1 (satu) Surat Penetapan Tersangka dan 3 (tiga) Sprindik.
Sebelum Febrie masuk ke dalam mobil tahanan, tanpa rompi merah muda maupun borgol, dirinya sempat memberikan keterangan kepada wartawan.
"hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan."|Febrie (Tersangka) saat memberikan konfirmasi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta.
Febrie mengatakan, setelah dirinya berdiskusi dengan Jaksa Pemeriksa, muncul keterangan bahwa; alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Berdasarkan fakta tersebut, dirinya berpendapat bahwa seharusnya penahanan belum dilakukan.
Ditahan di Rutan KPK,
Penasihat Hukum, Febri Diansyah menyatakan, penahanan terhadap Febrie Adriansyah tidak sesuai prosedur yang berlaku dan merupakan bentuk kriminalisasi.
Febri menilai, penahanan terhadapnya tidak sesuai prosedur yang berlaku dan merupakan bentuk kriminalisasi.
"di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini.. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspose baru kita yakin."|Febri (Pengacara) nada protes.
Penjelasan Kejagung,
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengkonfirmasi status Febrie sebagai tersangka atas dugaan kasus TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural.
Febrie Adriansyah akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Rudi menjelaskan, penahanan tersangka FA di Rutan KPK dilakukan demi Keamanan.
hal ini mengingat bahwa; sebagai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie pernah menangani kasus-kasus besar sebelumnya.
Rudi menyoroti, ini merupakan bentuk sinergi Kejaksaan Agung dengan KPK.
meskipun telah ditahan, Rudi menegaskan, asas praduga tak bersalah masih berlaku pada kasus Febrie.
“oleh karenanya, kita saling menghormati proses ini semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya."|Rudi (Koord. Tim 9)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum Kejagung, Febrie Diansyah (Pengacara), Puspenkum KPK,
| Penerbit: Kupang TIMES

