Edisi: 1.464
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M Toelle terhadap Menteri HAM Natalius Pigai, Kamis (02/07/26).
Gugatan tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 59/G/2026/PTUN.JKT.
'Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.'|amar putusan, dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Selasa (07/07/26).
dalam amar putusan tersebut, majelis hakim membatalkan Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026, tanggal 23 Januari 2026, tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia atas nama Ernie Nurhayanti Miceleni Toelle SH, MH.
'Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, yaitu: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II a dan Kuasa Pengguna Anggaran di Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau jabatan lain yang setara atau setingkat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon IIa.'|amar putusan
selain itu, Majelis Hakim menghukum Pigai untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah IDR 383.000.
Kronologi,
Menteri HAM Natalius Pigai digugat oleh pegawainya karena memutasi pegawai yang bersangkutan.
Gugatan tersebut ditanyakan oleh anggota Komisi XIII DPR-RI Rieke Diah Pitaloka kepada Pigai saat rapat kerja di Komisi XIII DPR, Selasa (07/04/26).
Gugatan tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 59/G/2026/PTUN.JKT.
Penggugat bernama Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle atau disebut Pigai sebagai Yanti.
Ernie dulunya adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia dan kemudian dipindah menjadi analis HAM ahli madya.
Yanti menggugat Surat Keputusan (SK) mutasi yang membuatnya berpindah jabatan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.
Pigai digugat agar merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Yanti seperti semula, setara eselon 2A sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen).
Natalius mengatakan, mutasi jabatan terhadap Ernie dilakukan setelah evaluasi kinerja, khususnya terkait capaian serapan anggaran.
Natalius mengungkapkan, unit kerja yang dipimpin Ernie sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mencatat serapan sebesar 89%, lebih rendah dari target Kementerian HAM sebesar 99,99%.
“Saya menuntut profesionalisme, termasuk peningkatan serapan anggaran,
Setelah dilakukan evaluasi, capaian terendah terdapat di unit tempat Ibu Yanti menjabat sebagai KPA, yaitu: sebesar 89 persen."|Pigai (Menteri HAM RI)
Natalius menjelaskan, pergeseran jabatan merupakan bagian dari evaluasi kinerja dan bukan bentuk penonaktifan.
Natalius mengatakan, dirinya telah menawarkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara kepada yang bersangkutan, namun tidak disetujui.
“Selanjutnya, yang bersangkutan memilih sendiri untuk berpindah ke jabatan fungsional,
Pergeseran tersebut juga bukan penurunan karena masih berada pada level yang setara."|Pigai (Menteri HAM RI)
Natalius menegaskan, setiap kebijakan mutasi dilakukan secara terbuka di hadapan pejabat terkait, termasuk Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal, guna memastikan proses berjalan transparan serta berbasis kinerja.
Natalius mengatakan, selama menjabat sebagai Menteri HAM sekitar satu setengah tahun, dirinya tidak pernah menonaktifkan atau menonjobkan pejabat di lingkungan kementeriannya.
Natalius membandingkan dengan kementerian lain yang melakukan penonaktifan pejabat dalam jumlah besar maupun pergantian jabatan secara rutin.
“Saya adalah satu-satunya menteri dalam periode ini yang tidak pernah menonjobkan pejabat,
ada kementerian yang Sekjennya dinonjobkan, bahkan dalam satu hari ada 37 pejabat eselon II yang dinonjobkan,
ada juga yang pergantiannya setiap minggu, bahkan setiap bulan."|Pigai (Menteri HAM RI)
Natalius menekankan, seluruh pejabat yang diangkatnya dipilih berdasarkan profesionalisme dan kompetensi, tanpa kedekatan pribadi.
Natalius menyatakan, pengangkatan maupun pergeseran jabatan dilakukan secara objektif dan transparan.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: PTUN Jakarta, Kementerian HAM RI,
| Penerbit: Kupang TIMES
